Bawaslu Juga Tolak Laporan TSM Jubir BPN: Bukti Hanya Link Berita

20 Mei 2019 11:10 WIB
Bawaslu gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menggelar dua sidang putusan pendahuluan untuk memutus laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah menolak laporan TSM dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais, Bawaslu juga menolak laporan BPN lain soal TSM yang dilayangkan oleh Jubir BPN Dian Fatwa bersama Mustofa Nahrawardaya.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
BPN serahkan laporan kecurangan ke Bawaslu. Foto: Dok. BPN
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkap laporan TSM dibuat didasarkan pada bukti link berita media online soal adanya dugaan kecurangan. Bukti ini dinilai lemah oleh Bawaslu.
"Pelapor memasukan bukti berupa link berita. Sebelumnya telah diurai di atas bahwa bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia," ucap majelis sidang, Fritz.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, bukti link berita menunjukkan kualitas laporan BPN soal tudingan kecurangan yang masif di Pilpres.
"Bukti yang dimasukkan pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 08/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," pungkasnya.
Berdasarkan Perbawaslu 08/2018, bukti yang dimasukkan pelapor harusnya berupa:
Peraturan Bawaslu No 8/2018 Foto: dok Bawaslu