Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Rahmad Handoyo jadi Anggota DPR 2024-2029

1 Oktober 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Priadi/Rahmad Handoyo
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Priadi/Rahmad Handoyo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus PDIP, Rahmad Handoyo, batal dilantik anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan gugatan hasil Pileg 2024 di internal PDIP.
ADVERTISEMENT
Namun, Rahmad menggugat KPU kepada Bawaslu. Bawaslu dalam putusannya mengabulkan gugatan Rahmad.
Bawaslu dalam putusannya nomor 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 menyatakan, Rahmad Handoyo memenuhi syarat untuk dilantik sebagai caleg DPR RI terpilih periode 2024-2029.
“Bawaslu memutuskan pelapor (Rahmad Handoyo) memenuhi syarat untuk dilantik sebagai caleg DPR RI terpilih. Bawaslu menilai Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang pergantian calon terpilih anggota DPR RI terbukti secara meyakinkan melanggar prosedur,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmad Bagja dikutip Selasa (1/10).
Bawaslu menyatakan terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pergantian calon terpilih anggota DPR RI.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU RI untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI pada dapil Jawa Tengah V dari Partai PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU RI untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan anggota DPR RI terpilih.
KPU RI juga diperintahkan Bawaslu untuk menerbitkan Keputusan KPU RI yang baru untuk menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI Jawa Tengah V Partai PDI Perjuangan.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
Sebelumnya, Rahmad Handoyo, melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Laporan itu terkait surat keputusan KPU RI Nomor 1368 yang dinilai cacat administrasi karena menganti caleg terpilih.
Rahmad menilai, pergantian tidak boleh dilakukan mengingat laporannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih dalam proses dan belum ada keputusan tetap.