Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bawaslu Putuskan Politikus PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid Bukan Pelanggaran
6 April 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bawaslu mengumumkan hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi uang dalam amplop berlogo PDIP oleh politikus PDIP Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, tapi ternyata menyimpulkan tidak ada pelanggaran.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ucap Ketua Bawaslu Bagja, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4).
Bagja menyebut kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
ADVERTISEMENT
Penelusuran dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
Berikut fakta yang didapatkan Bawaslu:
1. Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, yaitu:
2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
ADVERTISEMENT
3. Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;
4. Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;
5. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menambahkan peristiwa itu tidak dianggap pelanggaran karena belum masuk masa kampanye dan Said tidak sebagai caleg karena belum ada penetapan caleg.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Lolly.
Sebelumnya, kabar Said bagi-bagi diviralkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Dalam narasinya, aksi bagi-bagi amplop berlogo partai ini dianggap sebagai kegiatan money politics.
Said menepis ia melakukan politik uang. Menurutnya, kegiatan bagi-bagi uang dan sembako itu sudah dilakukan sejak lama sebagai ritual tahunan.
"Ini kan ritual tahunan, tahun kemarin juga viral, dua tahun yang lalu juga viral. Kira-kira [aksi ini adalah] zakat mal bagian dari rukun iman," kata Said yang besar di Sumenep, Madura, ini di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, lokasi pembagian sembako dan uang tunai tersebut adalah di Masjid Abdullah Sychan Baghraf miliknya di Sumenep. Masjid itu, kata Said, ia bangun atas nama ayahnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kalau itu money politics, saya ini belum [jadi] caleg. Kalau [mau] dilaporin ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum. Jadi motifnya apa?" ucap Said.