Bawaslu RI soal Kampanye Gibran di CFD & Diduga Libatkan Anak: Bukan Pelanggaran

19 Desember 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi Sampaikan Pernyataan Pers.l, Kamis (29/9). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi Sampaikan Pernyataan Pers.l, Kamis (29/9). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI telah menelusuri dugaan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Gibran dilaporkan imbas kampanye di car free day (CFD) di Bundaran HI dan kampanye di Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan hasil penelusuran, tindakan Gibran ini bukan pelanggaran kampanye.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
"Terkait laporan di Bawaslu kasus kampanye Gibran di CFD dan diduga melibatkan anak-anak, telah ditelusuri," kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Meski begitu, Bawaslu masih tetap mengusut hal ini. Apakah masih mungkin ada potensi pelanggaran lain.
"Bawaslu masih melakukan penelusuran terhadap potensi pelanggaran terhadap UU lainnya," ucap Bagja.
Gibran bagi-bagi susu kemasan pada CFD di Bundaran HI pada Minggu, 3 Desember 2023. Tanggal itu sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November.
ADVERTISEMENT
Padahal CFD harusnya steril dari kegiatan politik.
Pada Jumat, 1 Desember, Gibran juga bagi-bagi susu kemasan kepada anak-anak dan buku tulis saat berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara.

Bawaslu DKI Jakarta Juga Turun Tangan

Selain diusut Bawaslu RI, kampanye Gibran di CFD juga diusut Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya akan memanggil ulang sejumlah politikus PAN yang mendampingi Gibran di CFD.
Gibran mengaku tidak masalah dengan rencana Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi-bagi susu itu.
"Silakan ditelusuri," kata Gibran.
Gibran menegaskan, apabila nantinya Bawaslu DKI menemukan pelanggaran, dia meminta untuk menghubungi timsesnya.
Namun, Gibran menegaskan dia tak sedang berkampanye di CFD sebab tidak ada alat peraga kampanye dan ajakan mencoblos dirinya.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kampanye di Penjaringan, Jakut, Senin (1/12/2023). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan