Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPU mengusulkan agar eks napi koruptor tidak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang, Bawaslu pun sepakat dengan usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami setuju apabila ada mantan napi koruptor misalnya tidak bisa menjadi kepala daerah," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Meski begitu, Bawaslu mengatakan, larangan eks napi koruptor maju dalam Pilkada Serentak 2020 harus mempuyai aturan dan dasar hukum yang jelas. Perlu adanya revisi dalam UU Pilkada yang mengatur agar eks napi koruptor tidak bisa mencalonkan diri.
"Harus melalui proses UU, karena pembatasan hak hanya boleh melalui UU," ucap Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga sepakat dengan wacana menerapkan sistem e-rekap dalam Pilkada Serentak 2020. Hanya saja, sama seperti usulan eks napi koruptor, harus ada revisi dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
"Jadi harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada dan disesuaikan dengan kebutuhan yang direfleksikan pada dua Pilkada sebelumnya 2017 dan 2018," tutur Fritz.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada September 2020 di 270 daerah. KPU berharap agar eks napi koruptor tidak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
"Pengalaman 2019 lalu, kan tidak ada di undang undang, klausul itu atau frasa itu (larangan eks napi korup). Nah jika pemerintah punya will untuk agar masyarakat bisa memilih orang-orang terbaik, bukan mantan napi koruptor, bukan orang yang berkali-kali melakukan tindak pidana korup, sama visi dengan KPU, maka harus ada di UU Pasal itu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
Maka dari itu, KPU ingin pembahasan dan revisi UU Pilkada Serentak di DPR menjadi prioritas. Agar dalam Pilkada Serentak 2020 tidak ada caleg eks napi koruptor yang mencalonkan diri.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini