Bawaslu Telusuri Surat Endorse Prabowo, Akan Minta Klarifikasi Penyebar

27 November 2024 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi (kiri) di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi (kiri) di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI akan melakukan penelusuran awal terkait dugaan pelanggaran surat presiden Prabowo Subianto yang disebut meng-endorse paslon 01 Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah surat yang tersebar di masa tenang itu melanggar atau tidak.
“Belum bisa kita katakan terbukti melanggar atau tidak. Sama seperti layaknya hal yang lain beredar di media sosial, tentu kita harus cek nanti siapa yang kemudian melakukan itu,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Ia juga menjelaskan, hal yang ditelusuri saat ini oleh Bawaslu adalah kapan surat itu dibuat, siapa yang menyebarkan, dan apakah benar disebarkan saat masa tenang atau bukan.
“Apakah di kampanye atau di masa tenang, kapan pembuatannya, dan kemudian bagaimana hal itu kemudian di, apakah diulang lagi di media sosial pada masa tenang, ataukah replikasi dan kawan-kawan itu yang perlu kita telusuri dalam kasus surat dukungan tersebut,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Bawaslu juga tengah memeriksa locus surat tersebut. Menurut Bagja, bila locusnya tidak jelas, maka Bawaslu RI akan telusuri secara penuh.
“Kalau locusnya tidak jelas di mana, kemungkinan Bawaslu RI yang akan lakukan penelusuran. Full Bawaslu RI,” tuturnya.
Lalu, Bagja menyebut akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
“Pasti yang berkaitan dengan itu akan kita klarifikasi,” tuturnya.
Namun, Bagja menyebut Prabowo bukan salah satu dari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. Bawaslu akan panggil yang menyebarkan.
“Nggak, kalau yang, kalau Pak Prabowo kita akan lihat apakah Pak Prabowonya atau tidak, kan ini memang endorse-nya,” ujarnya.
“Kalau yang menyebarkan siapa dan melakukan kampanye siapa Itu harus dilihat. Kemungkinan yang menyebarkannya itu yang kita periksa. Kemungkinan besar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Prosesnya, menurut Bagja, akan memakan 7 hari.
“Iya 7 hari kita (telusuri),” tuturnya.
Adapun surat Prabowo tersebut beredar di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah artis sekaligus utusan khusus Presiden Raffi Ahmad.
Di dalam surat, Prabowo meminta para penerima menggunakan kedaulatannya untuk memenangkan pasangan RIDO dan menyebut kedua orang tersebut adalah putera terbaik bangsa.