Bawaslu Ungkap Potensi Masalah Lain soal Polemik Surat Suara di Taipei

5 Januari 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Sidoarjo, Rabu (3/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Sidoarjo, Rabu (3/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat suara yang sudah dikirim sebelum waktunya di Taipei dinilai Bawaslu akan menimbulkan permasalahan lain khususnya bagi Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, rekomendasi pihaknya adalah untuk surat suara yang sudah telanjur dibagikan itu tidak dianggap rusak. Jika dianggap rusak, PPLN Taipei akan bekerja dua kali untuk menyortir surat suara yang ditandai rusak.
“31.000, belum lagi nanti di tahap penghitungan. Coba tahap penghitungan kita hitung, 31.000,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/1).
“PPLN-nya muntah-muntah,” imbuhnya.
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Selain itu, Bagja mengingatkan mengenai kesalahan hitung surat suara dengan PPLN yang jumlahnya terbatas.
Lebih lanjut, Bagja menyebut dalam UU diatur pengiriman surat suara bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan. Sementara dalam Peraturan KPU, diatur untuk 2-11 Januari 2024.
“Dan pertanyaannya di Undang-undang Paling lambat kapan? 30 hari, Paling lambat 30 hari. Sebelum itu boleh kirim enggak? Boleh. Di UU, lampiran KPU dibatasi 2-11, masalahnya di mana? Di KPU,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPU RI mengatakan, surat suara yang sudah telanjur diedarkan di Taipei sebelum waktunya akan dianggap sebagai surat suara rusak dan bakal digantikan dengan surat suara baru. Surat suara ini jadi sorotan karena terlalu awal disebarkan ke pemilih, padahal seharusnya distribusi baru dilakukan 2-11 Januari 2024.
Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait PPLN Taipei yang sudah mengirimkan surat suara Pilpres 2024 ke WNI sebelum jadwal yang ditentukan.
Menurutnya, kesalahan ini terjadi lantaran adanya kekhawatiran dari para PPLN soal tutupnya kantor pos setempat selama masa libur tahun baru.
"Tadi saya diceritakan bahwa memang ada kekhawatiran, karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana. Sehingga dikirim mendahului," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).
Presiden Jokowi menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jokowi tak menjelaskan lebih jauh perihal kesalahan ini. Ia menyerahkannya ke Ketua KPU Hasyim Asyari untuk memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
"Untuk teknisnya nanti biar pak Ketua KPU yang menyampaikan," ujarnya.
Padahal, kantor pos di Taiwan hanya libur pada sampai 1 Januari 2024. Artinya masih bisa didistribusikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.