Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Jokowi soal Kasus Surat Suara di Taipei: Khawatir Kantor Pos Tutup
30 Desember 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait (Panitia Pemilihan Luar Negeri) PPLN Taipei yang sudah mengirimkan surat suara Pilpres 2024 ke WNI sebelum jadwal yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kesalahan ini terjadi lantaran adanya kekhawatiran dari para PPLN soal tutupnya kantor pos setempat selama masa libur tahun baru.
"Tadi saya diceritakan bahwa memang ada kekhawatiran, karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana. Sehingga dikirim mendahului," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).
Namun, Jokowi tak menjelaskan lebih jauh perihal kesalahan ini. Ia menyerahkannya ke Ketua KPU Hasyim Asyari untuk memberikan penjelasan.
"Untuk teknisnya nanti biar pak Ketua KPU yang menyampaikan," ujarnya.
Hasyim Asy’ari lebih dulu memberikan penjelasan terkait masalah ini. Dia mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara.
"Apa yang dilakukan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU nomor 25/2023,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau boleh dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama," tambahnya.
Hasyim mengatakan, dalam aturan KPU harusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.
Namun, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat-suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, kasus ini masih ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri. Karena itu, belum ada sanksi yang dijatuhkan Bawaslu.