Bayar Utang Puasa Ramadhan Bisa Pakai Fidyah, Ini Ketentuannya

3 Februari 2025 15:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan. Foto: Shutterstock
Kurang dari sebulan lagi, Ramadhan akan tiba. Namun, bagi sebagian orang, ada kekhawatiran terkait utang puasa yang belum lunas. Terutama bagi mereka yang kesulitan menggantinya karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil dan menyusui.
Jika kamu mengalaminya, tak perlu bingung, karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Ada pilihan membayar fidyah bagi orang-orang dengan kondisi tertentu untuk melunasi utang puasa.
Namun, sebelum menunaikannya, cari tahu lebih dahulu tentang pengertian fidyah dan hukum-hukumnya. Berikut penjelasannya!

Pengertian Fidyah

Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.
Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 tentang dibolehkannya seorang muslim dalam kondisi tertentu mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Ayat tersebut menjelaskan, apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka ia wajib menggantinya di hari lain sejumlah hari yang telah ditinggalkan. Namun, apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Orang yang Boleh Bayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa

Pertanyaannya, keadaan apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah? Lantaran tidak sembarangan orang yang boleh membayar fidyah.
Ada aturan Islam dan ketentuan tersendiri, termasuk jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja maka wajib untuk membayarnya. Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut adalah orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa:

Besaran Fidyah yang Harus Dibayar

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah, lalu berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran fidyah yang wajib dibayarkan. Berikut ini perbedaan besaran fidyah.
1. Bayar satu pun
Dalam perhitungan masa kini, satu mud setara dengan 0,6 kilogram atau ¾ liter. Jadi pembayaran fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok. Hitungan tersebut di Arab menggunakan kurma, sementara di Indonesia kita menggunakan hitungan beras. Bila harga beras sebesar Rp 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp 8.250.
2. Bayar dua mud
Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp 8.250 dianggap kurang layak, sebab kebutuhan makanan sehari-hari umumnya lebih dari Rp 20 ribu.
Ulama lain seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa ½ sha’ atau 2 mud gandum, setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung yang dianjurkan Rasulullah. Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin, setengah sha’ beratnya setara dengan 1,5 kg makanan pokok.
3. Bayar satu sha’
Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud. Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram. Bila volumenya diukur, maka satu sha’ setara dengan 2,75 liter.

Cara Membayar Fidyah

Setelah mengetahui pengertian fidyah dan hukumnya, selanjutnya kita mengenal tata cara pembayaran fidyah menurut ketentuan Islam. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya:
Meski aturan Islam membolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah, apabila kita masih mampu untuk menggantinya, maka tetap diwajibkan bagi kita untuk meng-qada-nya. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, maka bisa diganti dengan membayar fidyah.
Jika memilih untuk membayar fidyah, kamu bisa menunaikan fidyah di Dompet Dhuafa. Lewat Dompet Dhuafa, fidyahmu akan disalurkan ke orang yang tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio