Bayar Zakat Bisa Lewat Agen Laku Pandai

14 Juni 2017 12:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai di Istana Negara, Rabu (14/6) bersamaan dengan kegiatan pembayaran zakat Presiden kepada BAZNAS. Acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Ketua Dewan Komioner OJK, Ketua BAZNAS serta para menteri Kabinet Kerja termasuk pimpinan lembaga.
ADVERTISEMENT
Penyaluran zakat melalui agen Laku Pandai merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No.82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang mendukung pencapaian target keuangan inklusif sebesar 75 persen di tahun 2019.
Pemanfaatan agen Laku Pandai merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembayaran zakat dari para pembayar zakat (Muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (Mustahik).
“Pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bersama sebagai upaya optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dalam mendukung pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan di Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan resminya dikutip kumparan (kumparan.com), Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyerahkan zakat (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menyerahkan zakat (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
Muliaman menjelaskan, zakat memiliki keterkaitan dengan inklusi keuangan karena berperan penting dalam mengurangi kemiskinan. Zakat memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap keuangan dan mengurangi kemiskinan, sehingga zakat dikategorikan sebagai salah satu instrumen redistributif yang paling vital.
Sebelumnya, OJK dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mengenai “Sinergi Pengembangan Inklusi Zakat dengan Program Literasi dan Inklusi Keuangan” sebagai bentuk pengembangan zakat di Indonesia, terutama dalam upaya mengembangkan zakat secara luas agar dapat lebih mudah diakses dan dilakukan oleh masyarakat melalui layanan keuangan yang tersedia.
Sejak diluncurkan pada tahun 2015 hingga Maret 2017, tercatat sebanyak 328.466 agen Laku Pandai dengan 5.119.595 rekening dan dana simpanan sebanyak Rp 2,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelenggaraannya, terdapat 19 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah yang memiliki layanan Laku Pandai dan tersebar pada 508 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.
Dalam kesempatan di hadapan Presiden tersebut, OJK menghadirkan perwakilan agen Laku Pandai dari 8 bank, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Syariah, BTN, BJB, BTPN dan BTPN Syariah yang berasal dari berbagai wilayah yaitu Jayapura (Papua); Penajam (Kalimantan Timur); Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat); Sampang (Madura); Blora (Jawa Tengah); Ciranjang (Cianjur, Jawa Barat); BTPN dan BTPN Syariah Ciranjang (Cianjur, Jawa Barat).
Keseluruhan agen tersebut secara langsung melakukan transaksi menerima pembayaran zakat dari para muzaki.
Informasi saja, Laku Pandai merupakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
ADVERTISEMENT