Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bea Cukai Jakarta Sita 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Sepanjang 2024
19 Desember 2024 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyita 44 juta batang rokok hingga 66 ribu liter minuman keras (miras) ilegal. Penyitaan ini dilakukan dari total 827 pelanggaran cukai kasus yang ditangani sepanjang 2024.
ADVERTISEMENT
"Saya singkat saja bahwa selama 2024 ini Kita sudah berhasil mencegah 44 juta batang hasil tembakau. Kemudian MMEA (minuman mengandung etil alkohol) 66.000 liter," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers, Kamis (19/12).
Rusman menjelaskan, rokok dan miras ilegal yang disita itu senilai Rp 139,7 miliar. Dengan penyitaan tersebut, ia mengeklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 340,8 miliar.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000," ungkapnya.
Salah satu pengungkapan yang dilakukan adalah penggerebekan gudang rokok ilegal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 8 Oktober lalu. Di situ, ditemukan ratusan ribu batang rokok.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang konten kreator di TikTok berinisial HD (44). Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Rusman mengungkapkan, ada juga penindakan yang dilakukan di bidang kepabeanan. Barang-barang yang disita meliputi 5 komoditas, yakni tekstil, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93.874.276.053," bebernya.
Di sisi lain, Bea Cukai Jakarta turut melakukan penindakan di bidang peredaran narkoba. Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Polri dan BNN. Total, ada 372 kilogram narkoba yang disita.
"372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Barang-barang yang telah disita ini kemudian dilakukan pemusnahan.