Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
7 supercar itu, kata Galih, hanya memiliki Form A. Form A merupakan surat yang wajib dimiliki mobil impor. Surat itu diperoleh jika pemilik sudah membayar bea masuk dan pajak masuk. Setelah Form A keluar, pemilik atau importir wajib mendaftarkan ke SAMSAT untuk mendapatkan BPKB dan STNK sebagai syarat legal.
“Yang 7 ini nanti akan kita cek keasliannya, asli atau enggak, bagaimana itu nanti bisa ke tangan (pemilik), bukan dealer lagi, itu ranahnya kepolisian,” ujar Galih di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).
Galih menyebut ada dugaan pemilik 7 supercar itu hendak menghindari pajak tahunan. Dugaan itu muncul karena harusnya setelah mendapat Form A, pemilik wajib mendaftarkan ke SAMSAT untuk mendapatkan BPKB dan STNK sebagai syarat legal.
ADVERTISEMENT
“Ini tidak, tetap bertahan di Form A, tidak bayar BPNKB pajak tahunannya, sehingga tetep di Form A saja, ini penghindaran (pajak) saja,” ujar Galih.
Namun, Galih tak berani menyimpulkan lebih detail dan gegabah dalam mengambil tindakan. Bea Cukai, kata Galih, bakal melakukan pengecekan data form A yang dimiliki tujuh tersebut.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) sebelumnya menyita 14 supercar karena diduga tak terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.
Dari 14 supercar itu, 9 di antaranya masih tersimpan di Polda Jatim. Selebihnya, telah diambil pemiliknya.
7 dari 9 supercar itu sudah memiliki Form A. Namun, belum diurus menjadi faktur dan kemudian BPKB serta STNK bahkan pajaknya. Sedangkan, dua kendaraan lainnya memiliki Form B.
ADVERTISEMENT
Form B merupakan surat keterangan dari Bea Cukai untuk kendaraan impor khusus perwakilan negara atau kedutaan besar. Keluarnya surat tersebut tidak dipungut biaya dan tidak boleh dipindahtangankan.