Bea Cukai Sergap Truk di Tol Merak yang Angkut 488 Ribu Rokok Ilegal dari Kudus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah, pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (9/9).
Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari Kudus dengan tujuan Padang.
Tim P2 Kanwil DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.
"Total 488 ribu batang rokok ilegal disita," jelas Zaky.
Menurut Zaky, sopir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Selain tetap gencar melakukan penindakan, Kanwil DJBC Banten juga melaksanakan giat Operasi Pasar dan Sosialisasi rokok illegal terhadap toko-toko yang menjual rokok.
ADVERTISEMENT
Kegiatan razia barang ilegal ini digelar Bea Cukai sejak 25 Agustus lalu. Tujuannya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.
Selain itu juga, Kanwil DJBC Banten bersama dengan KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak melakukan razia barang ilegal tersebut terhadap 916 Desa yang berada di Provinsi Banten
Sejauh ini sudah dilakukan penindakan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal," tegas Zaky.