Bebasnya Pegi Jadi Bahan Evaluasi bagi Kompolnas: Kasus Pembunuhan SOP-nya Beda

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan tersangka di kasus "Vina Cirebon".
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto, menyebut pihaknya selaku pengawas eksternal Polri mengatakan sejak awal kasus ini pihaknya ikut melakukan penyidikan kasus Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon tahun 2016.
"Kami mengawal terus, beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara, kemudian juga kami mengikuti persidangan hari ini di antaranya yang kami cermati adalah pertimbangan hakim," ujarnya di Polda Jabar, usai putusan praperadilan Pegi dibacakan, Senin (8/7).
Beni menambahkan, terdapat dua pertimbangan hakim yang menjadi masukan penting bagi Kompolnas. Pertama, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang Manajemen Penyidikan. Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak terpenuhi.
"Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya; di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," tambahnya.
Benny juga menegaskan, bahwa jenis kasus yang berbeda memerlukan penanganan yang berbeda pula.
Sehingga satu Perkap dan Perpol tentang Manajemen Penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan.
"Ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganannya, beda SOP-nya. Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," kata Benny.
Mantan deputi BNN ini menegaskan bahwa Kompolnas menghormati putusan praperadilan ini dan Polri akan mematuhi serta melaksanakan putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata Benny.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 mencuat kembali setelah film horor " Vina: Sebelum 7 Hari" rilis pada April 2024. Beberapa hari setelah memicu kehebohan masyarakat, polisi Jabar menangkap seorang pria yang disebutnya Pegi Setiawan, salah satu tersangka yang berstatus DPO.
Namun, putusan pengadilan hari ini membuat polisi harus melepaskan Pegi โ seorang kuli bangunan berusia 27 tahun โ dari tahanan.
