Beberapa Pasal UU ITE Baru Berlaku 2026 Bersamaan dengan UU KUHP

Rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU ITE perubahan kedua menjadi undang-undang pada Selasa (5/12). Beberapa pasal dalam UU ITE itu baru berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pangarepan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Selasa (5/12).
“Beberapa pasal nanti hanya berlaku sampai pada saat Undang-Undang KUHP berlaku ya, tanggal 1 Januari 2026,” kata Samuel.
Samuel menyebut tugas Kominfo adalah menyelaraskan revisi UU ITE tersebut dengan KUHP agar menjadi satu acuan norma.
“Sekarang kita ini filosofinya dulu, jadi konsep politik hukumnya adalah bagaimana norma itu satu tunggal,” ujar dia.
“Contohnya tadi Pasal 27 ya, ada yang bertanya juga loh sekarang pasal di undang-undang itu dicabut, 27a diciptakan, nah itu pemisahan aja, 27a juga dicabut nantinya dalam UU KUHP-nya berlaku ya,” imbuhnya.
Samuel mengatakan, beberapa norma dalam revisi UU ITE itu merupakan adopsi dari UU KUHP sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya.
“Kalau di undang-undang yang lama tidak ada penjelasannya tuh tidak komprehensif,” ucap dia.
Lebih lanjut, Samuel mencontohkan pada Pasal 27a pada revisi UU ITE tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik itu yang bisa melaporkan adalah orang sebagai subjek yang disebut, sehingga tidak bisa dilaporkan oleh orang atau pihak lain.
“Jadi kalau kamu yang di dihina, enggak boleh yang lain lapor. Kalau yang dihina enggak ngerasa bagaimana? Menghindari pengikutnya malah yang ini malah apa yang rame,” terangnya.
