news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beda Aturan Salat Id di Jakarta dan Jawa Barat

11 Mei 2021 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat muslim menunaikan Shalat Idul Fitri 1441 H di Masjid AL-Mabrur, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim menunaikan Shalat Idul Fitri 1441 H di Masjid AL-Mabrur, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid tahun ini. Namun ada yang berbeda dari kebijakan dua provinsi ini.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta, warga boleh menggelar salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan. Keputusan ini diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021.
Namun dalam seruannya, Anies tak mencantumkan ketentuan salat Id berdasarkan zonasi seperti yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah)," ujar Anies dikutip Sergub Nomor 5/2021, Senin (10/5).
"Bagi yang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesegaran secara ketat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika warga Jakarta boleh menggelar salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, tidak dengan Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan hanya mengizinkan salat Id di masjid saja dan tidak di lapangan.
Emil, sapaan akrabnya, juga hanya mengizinkan masjid di zona aman untuk menggelar salat Id berjemaah. Sementara zona merah hanya boleh melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.
"Yang pasti di Jabar tidak ada salat Id yang sifatnya di lapangan tapi mayoritas akan diselenggarakan di masjid. Khusus zona merah ditiadakan juga di ruang publik, itu dilaksanakan di halaman di rumah masing-masing," kata Emil di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/5).
"Jadi tidak ada pelarangan, semua boleh tetap salat hanya tempatnya diatur sesuai kondisi kedaruratan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengizinkan pelaksanaan salat Id di tempat terbuka baik itu masjid atau lapangan. Salat Id di Bandung akan diatur secara desentralisasi atau menyebar.
Desentralisasi itu dilakukan dengan memperkecil pelaksanaan salat dalam lingkup RT.
"Boleh (di lapangan) tapi harus desentralisasi. Kalau pendekatannya masjid bisa 4 ribu titik tapi kalau pendekatannya RT bisa 9 ribu, itu lebih terbatas dan terkendali di RT masing-masing," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (10/5).