Walkot Bandung Izinkan Salat Id Digelar di Lapangan: tapi Harus Desentralisasi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengizinkan pelaksanaan salat Id di tempat terbuka baik itu masjid atau lapangan. Namun salat Id akan di konsep secara desentralisasi atau menyebar.

"Pelaksanaan Idul Fitri itu tadi dibahas dan kita sepakati bahwa Idul Fitri itu dilaksanakan dengan konsep desentralisasi, artinya semakin menyebar semakin baik," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (10/5).

Oded menuturkan, salat Id yang biasanya menggabungkan beberapa RW di satu masjid akan diperkecil dalam lingkup RT.

Warga saat melaksanakan salat Id di garasi rumah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Oded menuturkan, salat Id juga diperkenankan digelar di lapangan. Kebijakan tersebut jelas berbeda dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Boleh (di lapangan) tapi harus desentralisasi. Kalau pendekatannya masjid bisa 4 ribu titik tapi kalau pendekatannya RT bisa 9 ribu, itu lebih terbatas dan terkendali di RT masing-masing," ucap Oded.

Lebih lanjut, Oded mengatakan kebijakan salat Id akan diserahkan kepada pemangku kepentingan di tingkat wilayah di Kota Bandung.

"Kita memberi kebijakan kepada aparat kewilayahan bahwa masalah Idul Fitri itu desentralisasi. Jadi tidak ada gabungan antar masjid di satu RW," tutup dia.

kumparan post embed

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan, salat Id di Jabar tidak boleh dilaksanakan di lapangan tetapi di masjid. Selain itu, salat Id harus menyesuaikan dengan zonasi penularan COVID-19.

Aturan pelaksanaan salat Id di masjid berlaku bagi wilayah dengan status zona selain merah. Apabila berada di zona merah, warga diarahkan menunaikan ibadah salat Id di rumah masing-masing

Sementara Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad memberikan penjelasan soal alasan Ridwan Kamil tak memperkenankan warga untuk menunaikan ibadah salat id di lapangan.

Alasannya, menurut Daud, agar pelaksanaan salat id dapat dilakukan dalam skala lokal dan tersebar di berbagai titik. Sementara itu, potensi penularan virus akan lebih besar bila salat id ditunaikan terkonsentrasi di lapangan.