Beda Fatwa MUI dan Kemenag soal Hewan Kurban Gejala Ringan PMK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022, Kemenag menetapkan ketentuan hewan yang bisa disembelih adalah tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu dan lepuh pada permukaan selaput mulut ternak.
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 bahwa hewan ternak yang terkena gejala ringan dapat disembelih, sementara gejala berat tak diperbolehkan.
“Fatwa MUI ini memberikan guidance dari sisi syariat. Kemenag memberi rambu-rambu bagaimana pelaksanaan kurban dilakukan oleh masyarakat dengan ketentuan juga sesuai syarat,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Aqil Irham Muhammad Aqil Irham, Kamis (7/7).
Aqil menyebutkan Kemenag tidak pada posisi bertentangan dengan Fatwa MUI, melainkan berada di porsi masing-masing dengan pemerintah yang memberi panduan. Masyarakat harus melihat kondisi hewan ternak yang memenuhi syarat, dan sebaiknya dipertimbangkan untuk pelaksanaan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
ADVERTISEMENT
“Istilah terkait gejala klinis ringan atau berat ditentukan oleh otoritas. Kemenag mengimbau koordinasi dengan otoritas hewan terkait dalam hal ini, Kementerian Pertanian,” katanya.
Apabila penyembelihan tidak dilakukan di RPH, surat edaran untuk sembelih di luar RPH dengan ketentuan area yang lebih luas. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Dalam surat edaran Kemenag, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging. Hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.