Beda Nasib Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon di Kasus Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
Eks Kabiro PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra . Ancaman pidana 6 tahun penjara mengancam Akpol '91 itu.
ADVERTISEMENT
Sama seperti Brigjen Prasetijo , Kadiv Hub Inter Polri Irjen Napoleon juga tersandung kasus Djoko Tjandra . Akpol '88 itu juga diduga menerima suap.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.
“Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).
Belum diketahui jelas berapa uang yang diterima kedua jenderal itu dari Djoko Tjandra. Polisi hanya menyebut angka 20 ribu dolar AS. Tapi apakah itu total semua uang suap, Polri belum bisa memastikan.
Seiring berjalannya pemeriksaan kasus suap Djoko Tjandra ini, walau dibidik pasal yang sama Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon beda nasib.
Soal Penahanan Tersangka di Kasus Djoko Tjandra
Penyidik Bareskrim Polri menahan Brigjen Prasetijo di tahanan Bareskrim. Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (31/7/2020).
ADVERTISEMENT
Penahanan Brigjen Prasetijo itu juga langsung dilakukan begitu penetapan tersangka.
Sedang Irjen Napoleon walau sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal yang sama tidak ditahan. Napoleon tak ditahan dengan alasan kooperatif.
Bukan hanya Napoleon saja, seorang pengusaha asal Medan bernama Tommy Sumardi yang diduga menjadi perantara suap ini juga tak ditahan. Polri sendiri beralasan keduanya tak ditahan karena kooperatif.
"Perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (25/8).
Lalu apakan Brigjen Prasetijo tak kooperatif?
Sayangnya Polri belum memberikan jawaban. Publik sendiri bertanya-tanya soal alasan Napoleon dan Tommy tak ditahan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memberi masukan soal tak ditahannya Napoleon dan Tommy.
ADVERTISEMENT
“Jika kita melihat berdasarkan aturan KUHAP tersebut, maka penyidik tidak wajib menahan tersangka atau terdakwa. Penahanan akan dilakukan penyidik jika syarat obyektif dan subjektif terpenuhi,” ujar Poengky.
“Jika sampai mereka melarikan diri, nama baik Polri akan tercoreng. Oleh karena itu harus benar-benar diawasi dan dibentengi agar tidak melarikan diri, misalnya cekal ke luar negeri,” imbuh Poengky.