Djoko Tjandra tiba di Indonesia

Kompolnas Tanggapi Irjen Napoleon Tak Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra

27 Agustus 2020 19:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Hubinter yang juga tersangka kasus dugaan suap Irjen Napoleon Bonaparte telah mengakui menerima sejumlah uang dari terpidana cassie bank Bali Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Polri usai pemeriksaan pada Selasa (25/8) malam.
ADVERTISEMENT
Namun, usai pemeriksaan selama hampir 10 jam. Irjen Napoleon tidak ditahan Bareskrim Polri. Padahal ia terancam hukuman penjara 5 tahun lebih. Pasal yang dikenakan padanya pun juga sama dengan Brigjen Prasetijo.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, keputusan ditahan atau tidak merupakan pertimbangan penyidik. Hal itu berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
“Berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat 4 KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subjektif penahanan,” kata Poengky kepada kumparan, Kamis (27/8).
Menurut Poengky, syarat obyektif tak ditahannya Irjen Napoleon telah terpenuhi. Namun, Ia mengingatkan Polri untuk berhati-hati agar kasus kaburnya Djoko Tjandra tidak terulang.
ADVERTISEMENT
“Jika kita melihat berdasarkan aturan KUHAP tersebut, maka penyidik tidak wajib menahan tersangka atau terdakwa. Penahanan akan dilakukan penyidik jika syarat obyektif dan subjektif terpenuhi,” ujar Poengky.
“Jika sampai mereka melarikan diri, nama baik Polri akan tercoreng.
Oleh karena itu harus benar-benar diawasi dan dibentengi agar tidak melarikan diri, misalnya cekal ke luar negeri,” imbuh Poengky.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon memang telah dicekal bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten