Beda Nasib Ferdy Sambo bila Mundur atau Dipecat dari Polri

25 Agustus 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).
"[Sambo mengundurkan diri] Ya Hehehe. Ada suratnya," kata Kapolri kepada wartawan.
Hari ini, Polri juga menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo atas ketidaprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua. Belum diketahui apakah Sambo akan dipecat berdasarkan hasil keputusan sidang etik.
Meski begitu, ada beberapa aturan yang berbeda yang harus diperhatikan mengenai pelepasan jabatan sebagai perwira Polri tersebut. Ada perbedaan yang signifikan saat anggota Polri mengajukan pengunduran diri atau dipecat dari institusi tersebut.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)

Ilustrasi Polisi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aturan pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian RI.
ADVERTISEMENT
Bila mengajukan pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS), maka masuk ke dalam kategori Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), seperti diatur dalam Pasal 33 Ayat 3.
Ada dua kategori APS PDH ini, yakni APS PDH dengan hak pensiun serta APS PDH tanpa hak pensiun, di mana perwira tersebut memilih untuk tak lagi mendapatkan apa pun dari institusi Polri.
Saat mengundurkan diri, ada beberapa syarat tertulis yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur di Pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi; pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 harus melampirkan;
ADVERTISEMENT
Kemudian di Pasal 37 Ayat 2 menjelaskan, bila ada anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS, harus melampirkan:
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Pasal 38 ayat (1), anggota Polri yang mengajukan PDH juga harus melampirkan:
ADVERTISEMENT
Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), PNS Polri yang mengajukan PDH APS dengan hak pensiun harus melampirkan:
APS tanpa hak pensiun harus melampirkan:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Anggota polisi dipecat akibat nyabu Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kerap dialami oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi. Ini merupakan sanksi administratif terberat yang diajukan pada perwira Polri, yang dalam Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
PTDH Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat bila melanggar KKEP dan Komisi Etik Polri. Dan, secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Anggota polisi di Bali dipecat tidak hormat. Foto: Dok. Istimewa
Apa saja pelanggaran-pelanggaran KKEP dan Komisi Etik Polri tersebut?
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
ADVERTISEMENT
3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.
4. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.
5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.
7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.
ADVERTISEMENT