Beda Omongan Kapolres Cianjur dan Polda Metro soal Hubungan Kompol D dan Nur

31 Januari 2023 12:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut, Selvi tewas akibat ditabrak sedan Audi A6 yang mengikuti iring-iringan rombongan polisi. Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng membantah bahwa ia menabrak Selvi.
Sugeng memberikan pernyataan dalam jumpa pers pada 27 Januari bersama wanita bernama Nur (23), penumpang Audi. Dalam jumpa pers di Cianjur itu, Nur memberikan pernyataan soal hubungannya dengan seorang anggota Polri yang dia sebut "meminjaminya" Audi.
Nur (23), istri penyidik polisi yang berada di mobil Audi A8 hitam. Foto: kumparan
"Saya itu istri keduanya," kata Nur yang mengenakan jilbab hitam dan kacamata lebar. Nur menyebut polisi itu berinisial D. Belakangan diketahui pangkatnya kompol.
Namun, pernyataan Nur dibantah Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
"Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, di Mapolres Cianjur, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
Sehari kemudian, pernyataan berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam jumpa pers yang digelar Senin (30/1), Kompol D disebut menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan lamanya.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Truno tak menjelaskan lebih lanjut terkait posisi Kompol D di Polda Metro Jaya. Ia hanya mengatakan, saat ini Kompol D diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini Kompol D sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan etik.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk Kompol D, penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," kata Truno.