Beda Pandangan Ombudsman dan Dewas KPK soal TWK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Dewas KPK menilai tidak cukup bukti adanya dugaan pelanggaran terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK selaku pihak yang diduga melanggar etik pun lolos dari sidang Dewas KPK.

Laporan itu berasal dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ada setidaknya 7 poin terkait TWK yang menjadi bahan aduan mereka.

Namun, Dewas KPK mementahkan 7 poin tersebut dengan menilai tidak ada cukup bukti terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Akan tetapi, sejumlah pertimbangan Dewas KPK bertentangan dengan temuan Ombudsman soal TWK yang diumumkan beberapa hari lalu. Ombudsman menilai terdapat sejumlah penyimpangan TWK pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), dan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Pada awal pemaparan, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa yang diperiksa oleh pihaknya sebatas ranah etik saja.

"Kami batasi hanya pelanggaran etik, masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom dan sebagainya, legalitas dan sebagainya, itu bukan masuk ranah Dewas," kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (23/7).

Kendati demikian, sejumlah poin dalam aduan pegawai KPK beririsan dengan temuan Ombudsman. Berikut beberapa poinnya:

Klausul TWK dalam Perkom KPK

Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB

Pegawai KPK menuding klausul mengenai TWK diselundupkan oleh Firli Bahuri ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.

Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan itu diteken oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Namun, Dewas KPK menyatakan bukan Firli Bahuri yang memasukkan pasal tersebut.

Dewas mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN. Hal itu disampaikan dalam rapat pada Oktober 2020. Ketika itu, BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.

Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas berkesimpulan bahwa tidak benar dugaan bahwa Firli Bahuri yang memasukkan pasal mengenai TWK.

"Tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas KPK Harjono.

Sementara Ombudsman menemukan bahwa rangkaian harmonisasi pada Desember 2020, belum ada klausul mengenai asesmen TWK. Termasuk soal kerja sama KPK dengan BKN dalam menggelar TWK. Klausul soal TWK itu baru muncul pada Januari 2021.

kumparan post embed

Ombudsman meyakini ketentuan soal TWK itu disisipkan dalam proses harmonisasi Peraturan KPK.

"Munculnya asesmen TWK ini adalah bentuk penyisipan ayat pemunculan ayat baru, yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Ombudsman juga menyebut bahwa BKN merupakan pengusul TWK pegawai KPK. Namun meski demikian BKN disebut justru tidak mempunyai kompetensi melakukan TWK.

BKN disebut pihak yang mengusulkan aturan dalam Peraturan KPK bahwa TWK dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN. Sehingga dengan demikian, KPK menjadi penyelenggara TWK. Namun dalam pelaksanaannya, justru BKN yang hampir sepenuhnya melakukannya.

Akan tetapi, BKN justru tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor dalam TWK. Yang dimiliki BKN punya ialah alat ukur seleksi PNS.

Sosialisasi dan Konsekuensi TWK

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pegawai KPK menilai tidak ada sosialisasi yang jelas soal TWK sebagai syarat alih status ASN. Mereka juga mengaku tidak mendapat penjelasan lengkap mengenai konsekuensi dari TWK.

Perkom yang memuat soal TWK sudah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email tertanggal 10 Februari 2021. Selain itu, disebut pula ada sosialisasi melalui zoom meeting tertanggal 17 Februari 2021.

Dewas pun menyebut bahwa dalam sosialisasi itu Kabiro SDM sudah menjelaskan mengenai konsekuensi dari TWK. Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun disebut sudah menanggapi email dari para pegawai mengenai TWK pada tanggal 6 Maret 2021.

Mengenai bahwa Perkom tidak memuat soal konsekuensi hasil TWK, Dewas pun punya argumennya. Menurut Dewas, konsekuensi itu memang tidak diatur dalam perkom, tetapi untuk menjadi ASN perlu memenuhi syarat yakni setia pada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Tolok ukurnya ialah TWK yang digelar bersama BKN.

"Sehingga tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi TWK memang tidak diatur dalam Perkom Nomor 01 Tahun 2021," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Hal ini berbeda dengan temuan Ombudsman. Ombudsman menilai penyimpangan mulai terjadi sejak tahap penyelarasan produk hukum yakni Perkom. Dalam prosesnya, hal itu wajib mendapat aspirasi dan pendapat pegawai KPK. Caranya dengan disebarluaskan dalam sistem informasi internal.

Namun, berdasarkan temuan Ombudsman, KPK terakhir kali menyebarluaskan informasi itu 16 November 2020 atau pada awal penyusunan Peraturan KPK. Hingga kemudian akhirnya disahkan, informasi itu tidak disebarluaskan lagi oleh KPK.

"Sehingga tak ada kanal mekanisme pegawai KPK mengetahui, menyampaikan aspirasi pendapat mereka. Mungkin diskusi saja, gosip saja pegawai KPK tahu isinya tapi itu tidak utuh tidak resmi karena tidak disimpan di portal KPK. Padahal justru penting setelah November 2020," kata Robert.

Ombudsman turut menyoroti soal tidak menyebutkan soal adanya ketentuan soal konsekuensi hasil TWK. Termasuk bagaimana 75 pegawai KPK tak lulus TWK kemudian dinonaktifkan berdasarkan SK 652 yang diteken Firli Bahuri.

Ombudsman menilai hal tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi dan putusan MK. Namun Dewas KPK menilai hal itu tidak bertentangan, melainkan tindak lanjut hasil TWK sebagai upaya mitigasi risiko permasalahan hukum.

SK Nonaktif 75 Pegawai KPK

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dinonaktifkan oleh Firli Bahuri hanya dua hari setelah pengumuman hasil tes. Mereka diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab masing-masing kepada atasan.

Menurut Dewas, Sekjen KPK atau Pimpinan KPK tidak pernah mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK itu dinonaktifkan atau diberhentikan dari pekerjaannya. Dewas menyebut para pegawai itu masih bisa bertugas.

"Sampai dengan saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sebagai pegawai KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengeluhkan bahwa kerja mereka jadi terhambat lantaran adanya SK tersebut. Bahkan, penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyebut sejumlah OTT menjadi terkendala.

Pernyataan Dewas KPK bahwa para pegawai yang tercantum dalam SK masih bisa bertugas pun berbeda dengan isi SK. Salah satu diktum SK itu menyebutkan bahwa: "Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut".

kumparan post embed

Bahkan, Ombudsman menyatakan bahwa Firli Bahuri melakukan tindakan yang tidak patut dengan menerbitkan SK 652 tersebut. Sebab, sejak awal para pegawai KPK dinilai tidak mendapat penjelasan mengenai konsekuensi TWK.

"Ketua KPK tidak patut mengeluarkan surat keputusan nomor 652 tahun 2021," kata Komisioner Ombudsman Robertus Endi Jaweng.

Ada sejumlah alasan terkait hal tersebut. Robertus mengatakan, keputusan KPK nomor 652 itu merupakan bentuk malaadministrasi. Sebab bentuk tidak patut dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi.

Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal itu. Mulai dari bertentangan dengan putusan MK yang menyebut alih status tidak boleh merugikan pegawai; bentuk pengabaian arahan presiden Jokowi; hingga konsekuensi itu tidak diatur dalam Perkom KPK.