Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda Penanganan Kasus Roy Suryo dan Holywings, ini Kata Polisi
27 Juni 2022 17:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promosi minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Promosi yang dilakukan Holywings itu diunggah pada Rabu (22/6). Kemudian selang 2 hari, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan 6 orang mulai dari Direktur Kreatif hingga admin menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagian pihak kemudian membandingkan dengan kasus Roy Suryo soal unggahan stupa mirip Jokowi.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Menpora Roy Suryo yang dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha yang dilaporkan pada 20 Juni 2022 hingga saat ini belum ada titik terang.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk memeriksa saksi dari pelapor maupun terlapor.
"Karena kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama masuk enggak dalam UU ITE," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
Zulpan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Polisi baru dapat menyimpulkan kasus itu untuk menemukan unsur pidananya.
"Setelah itu baru kita naikkan ke tahap sidik. Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik," katanya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo sempat mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Unggahan itu viral dan dihapus oleh Roy.
Tidak lama setelahnya, Roy langsung memberikan klarifikasi melalui unggahan lainnya. Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengaku bakal membantu mencari pengunggah pertama meme tersebut.
Dia melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, perwakilan umat Buddha melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.
Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.