Beda PSBB Ketat di Jakarta dengan PPKM Darurat Jawa-Bali
ยทwaktu baca 3 menit

Pemerintah kini memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Dalam penerapannya terjadi sejumlah pengetatan.
Pengetatan pada PPKM Darurat ini mirip dengan pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta yang beberapa kali dilakukan di 2020. Namun ada beberapa perbedaan.
Perbedaan aturan itu terjadi pada perkantoran dan pernikahan, juga pada sektor transportasi.
Berikut yang telah kumparan rangkum:
Aturan Pembatasan Perkantoran
Di PPKM Darurat, pemerintah memutuskan mengembalikan aturan work from home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial. Aturan ini sama dengan PSBB ketat DKI.
Namun di PPKM Darurat kini sektor esensial dibatasi kapasitasnya menjadi 50% karyawan yang boleh bekerja di kantor. Hanya sektor kritikal yang diizinkan work from office (WFO) 100% dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Dalam PSBB ketat tak ada istilah sektor kritikal. Pemerintah hanya membagi sektor esensial dan non-esensial. Untuk sektor esensial diizinkan berkantor dengan protokol kesehatan saat itu.
Transportasi
Transportasi juga menjadi salah satu sektor yang dibatasi selama pengetatan. Pada PPKM Darurat, pemerintah membatasi kapasitas maksimal kendaraan menjadi 70% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip draf aturan PPKM Darurat.
Batas kapasitas ini berbeda dengan PSBB ketat DKI. Pada PSBB ketat DKI, transportasi umum kapasitasnya dibatasi hanya 50% kapasitas maksimum. Bahkan pada PSBB ketat di September, jumlah penumpang di kendaraan pribadi juga diatur kapasitasnya.
Pernikahan
Dalam penerapan PPKM Darurat, pesta pernikahan masih diizinkan digelar. Aturannya maksimal tamu hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan.
Selama PPKM Darurat tamu juga tak diizinkan makan di lokasi. Makanan hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.
Aturan ini berbeda dengan PSBB ketat di DKI dulu yang tak mengizinkan resepsi pernikahan. Saat PSBB ketat pada September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang resepsi pernikahan. Jadi pernikahan hanya dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Rumah Ibadah
Rumah ibadah akan kembali ditutup selama PPKM Darurat diterapkan. Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara oleh pemerintah.
Penutupan ini berbeda dengan PSBB ketat yang dilakukan Pemprov DKI pada September 2020 lalu. Waktu itu tempat ibadah di pemukiman diizinkan dibuka dengan kapasitas 50%. Namun hanya warga sekitar yang boleh ibadah di rumah ibadah yang dibuka.
Sementara tempat ibadah yang dikunjungi komunitas seperti masjid raya harus ditutup.
