Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jakarta kembali memasuki masa PSBB transisi pada Senin (12/10) hingga 25 Oktober nanti. Sebelumnya, Jakarta juga pernah menerapkan PSBB transisi pertama pada 5 Juni sampai 14 September 2020.
ADVERTISEMENT
Sampai akhirnya PSBB transisi pertama berakhir saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat pada 14 September. Kemudian setelah melihat tren penurunan kasus, Anies kembali membawa Jakarta ke masa transisi.
Namun ada yang berbeda dalam pembukaan sektor di PSBB transisi yang kedua ini. Berikut perbedaannya:
Pengisian Buku Tamu untuk Karyawan hingga Pengunjung Sektor yang Dibuka
Dalam penerapan PSBB transisi kedua ini salah satu yang berbeda yakni kebijakan pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka. Pendataan ini dapat dilakukan dengan menggunakan buku tamu.
"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (11/10).
ADVERTISEMENT
Bisa juga pendataan dilakukan melalui aplikasi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah. Dalam aturannya, pendataan tamu dan karyawan ini setidaknya harus mengisi nama, nomor telepon, dan NIK.
Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.
Pada PSBB transisi pertama, aturan ini tak ada. Seluruh tempat usaha yang dibuka hanya dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, tanpa harus mengisi data demi kebutuhan tracing.
Bioskop Dibuka pada PSBB Transisi Kedua
Pada penerapan PSBB transisi pertama, bioskop menjadi salah satu tempat yang belum dibuka. Namun pada penerapan PSBB transisi kedua kalinya, bioskop akhirnya dibuka.
Syaratnya, pengelola wajib membatasi pengunjung dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Juga ketentuan seluruh karyawan menggunakan masker selama bertugas.
ADVERTISEMENT
Jarak duduk juga harus diatur setidaknya 1,5 meter antar kursi. Para pengunjung juga dilarang berpindah tempat duduk.
Petugas juga wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Gym Kembali Dibuka di PSBB Transisi Kedua
Tak hanya bioskop, gym, fitness center, atau pusat kebugaran juga ikut dibuka pada PSBB transisi kedua. Padahal di PSBB transisi pertama, fitness center tak diizinkan buka.
Pada pembukaannya ini, Pemprov mengatur batas maksimal pengunjung gym, yakni hanya boleh 25 persen dari kapasitas maksimal. Jarak antarorang juga diatur minimal 2 meter.
Fasilitas olahraga yang dilakukan di dalam ruangan harus dilengkapi alat pengatur siklus udara. Para petugas juga wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Sementara jam buka operasional hanya boleh dilakukan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapasitas Tempat Rekreasi Turun Jadi Maksimal 25 Persen
Di masa PSBB transisi pertama, kapasitas maksimal yang diatur untuk tempat rekreasi dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Namun di PSBB transisi kedua, kapasitas maksimal tempat rekreasi diatur 25 persen. Tempat rekreasi ini misalnya Ancol, Ragunan, dan Taman Mini.
Pada PSBB transisi kedua juga diatur pembelian tiket wajib dilakukan secara online. Juga batasan usia yang boleh masuk harus di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun.
Untuk jam operasional juga diatur hanya boleh buka pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembali Dibuka
RTH pada masa PSBB transisi pertama dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen. Sementara RPTRA pada masa PSBB transisi pertama ditutup seluruhnya.
ADVERTISEMENT
Namun pada PSBB transisi kedua yang tengah berjalan, RTH dan RPTRA kembali dibuka terbatas.
Dalam aturannya, batas usia yang boleh masuk di lingkungan RTH dan RPTRA yakni anak di atas 9 tahun dan orang dewasa di bawah 60 tahun.
Sementara bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan alat kebugaran juga dilarang digunakan.