Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Beda Tuntutan Penjara Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer di Persidangan
19 Januari 2023 6:35 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski demikian, tuntutan jaksa kepada Eliezer lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara, ketimbang Putri, Kuat, dan Ricky yang hanya 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Pantauan kumparan, saat pembacaan tuntutan, jaksa tersebut sempat mendapatkan tepukan dari rekan jaksa lainnya. Kemudian pembacaan tuntutan sempat terjeda sejenak saat masuk pembacaan lama hukuman penjara yang dituntutkan, tetapi akhirnya tetap dilanjutkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.
Mendengar putusan itu, Eliezer nampak menunduk dan menangis. Selain Eliezer, seorang jaksa juga terlihat menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun dibacakan.
ADVERTISEMENT
Hakim Usir Pendukung Eliezer Usai Riuh karena Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ruangan sidang utama di PN Jakarta Selatan riuh oleh teriakan pengunjung usai jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Hakim sempat menskors sidang karena ruangan sidang tak kondusif.
Keriuhan berasal dari pendukung Eliezer yang memenuhi ruangan sidang di PN Jaksel. Mereka nampak tidak terima dengan tuntutan jaksa.
"Anak kecil itu," teriak salah satu pengunjung sidang, Rabu (18/1).
"Pak hakim, anak baik itu," teriak pengunjung lainnya.
Hakim pun sempat meminta pengunjung untuk kondusif. Tetapi dihiraukan oleh mereka. Akhirnya hakim memerintahkan penjaga sidang untuk mengeluarkan para pendukung itu dari ruangan.
Hal-hal yang Memberatkan Eliezer
Dalam menjatuhkan tuntutan pada Eliezer, jaksa memiliki pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
ADVERTISEMENT
Hal memberatkan:
Hal meringankan:
Jaksa menilai, perbuatan Eliezer terbukti berdasarkan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
LPSK Kecewa JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas kecewa karena jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.
“Kami intinya menyesalkan, menyayangkan, sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama (justice collaborator atau JC) dalam kasus ini. Bahkan, ia konsisten dalam memberikan keterangan yang membuka perkara pembunuhan Yosua ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” tambahnya.
Respons Putri Candrawathi saat Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
Putri akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.
"Saudara terdakwa, Saudara mengerti (atas tuntutan) atau mau konsultasi dengan penasihat hukum Saudara? silakan," tanya hakim kepada Putri, Rabu (18/1).
"Mohon izin Yang Mulia saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Putri.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, kemudian menyampaikan bahwa kliennya maupun pihak kuasa hukum akan mengajukan pleidoi.
"Terima kasih Yang Mulia, untuk menanggapi tuntutan dari Saudara JPU kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman di lokasi yang sama.
Jaksa: Putri Candrawathi Tidak Akui Perbuatan, Berbelit-belit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Pun tidak mengakui perbuatan.
ADVERTISEMENT
Terdapat 3 poin hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi, yakni:
ADVERTISEMENT
Namun ada dua hal yang meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu, yakni:
Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas perbuatannya. Ia dinilai terbukti bersama-sama terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Febri Diansyah: Tuntutan Jaksa Atas Putri Candrawathi Banyak Asumsi dan Karangan
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, menyebutkan ada setidaknya 15 tuduhan jaksa atas kliennya yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh. Berikut paparannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT