Begal Asal Lampung Dibekuk usai Rampok dan Buang Sopir Taksi Online di Boyolali

9 Maret 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers komplotan begal asal Lampung yang beraksi di Boyolali. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers komplotan begal asal Lampung yang beraksi di Boyolali. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap komplotan begal sadis asal Lampung yang beraksi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Mereka ditangkap usai merampok seorang sopir taksi online dan membuangnya di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
Lima pelaku yakni, Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Mereka merupakan warga Lampung.
"Mereka semua dari Lampung, mereka datang dari Lampung khusus untuk melakukan kejahatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/3).
Jumpa pers komplotan begal asal Lampung yang beraksi di Boyolali. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Johanson mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada 28 Februari 2023 kemarin. Komplotan itu berpura-pura memesan taksi online lewat aplikasi Maxim dan mendapatkan driver atas nama Agus Dwi Laksono (28).
"Mereka punya aplikasi Maxim lalu pesan driver, mereka nunggu di SPBU memesan lalu 3 orang masuk dan 2 orang membuntuti menggunakan mobil lain," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, saat di perjalanan itulah salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan kepada korban. Tangan korban diborgol sementara mata dan mulut korban dilakban.
"Korban lalu dibuang di pinggir jalan. Mereka lalu membawa lari mobil korban," imbuh dia.
Korban lantas ditolong oleh warga sekitar. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngemplak Polres Boyolali. Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian.
"Mereka ditangkap di Bandungan sedang senang-senang pada 2 Maret 2023. Senpinya itu rakitan dan pelurunya asli," ungkap dia.
Atas kejadian itu, Johanson meminta agar para driver taksi online waspada dan terus berhati-hati. Ia mengimbau agar mobil taksi online dipasangi GPS dan kamera.
"Ini modus pertama di Jateng biasanya gojek. Kita sampaikan ke pengemudi online roda 4 untuk pasang GPS. Kedua kamera, sehingga penumpang yang mereka angkut terlihat, sehingga kalau terjadi kejahatan lebih mudah dilakukan profiling," kata Johanson.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, komplotan itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.