Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Begal Jaringan Lampung Dibekuk Polisi Saat Curi Motor di Petamburan
20 Februari 2018 12:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus 4 tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat. Seorang pelaku tewas karena berusaha melawan polisi dengan senjata api rakitan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/2). Saat itu seorang warga bernama Siti Romlah melaporkan kasus pencurian yang terjadi di lokasi tersebut.

"Pada Senin (19/2) siang sekitar pukul 11.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pencuri sedang berada di Jalan KS Aipda Tubun, Petamburan, Jakarta barat. Mendapat informasi tersebut kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan," kata Hengki di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta, Selasa (20/2).

Hengki mengatakan, ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi pencurian. Bila ada korban melawan, mereka tak segan menggunakan kekerasan.
"Kemarin ditangkap di daerah Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat. Mereka beroperasi ada di 175 titik, salah satunya di sana (lokasi penangkapan-red)," ungkap Hengki.
ADVERTISEMENT

"Kalau terpepet, mereka tidak segan-segan menembak korbannya. Menurut yang bersangkutan, dalam sehari mereka bisa merampok 10 kendaraan bermotor," jelas Hengki.
Terjadi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dengan keempat pelaku dalam aksi penangkapan. Meski terdesak, keempatnya masih berusaha melakukan perlawanan dengan menembak polisi menggunakan senjata rakitan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas. Seorang pelaku berinisial HR, tewas dalam baku tembak.

"Kita tidak akan main-main, pelaku melawan pasti kita tindak tegas karena kami dilindungi hukum. Kalau melawan, kami diberi kewenangan untuk menindak tegas," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lain, yakni MA dan ZA berhasil ditangkap di Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yakni 8 unit sepeda motor, 2 unit senjata api rakitan kaliber 99 mm, beberapa peluru kaliber 9 mm, beberapa STNK, 1 kunci motor Honda modifikasi dan 7 kendaraan bermotor.

"Sepeda motor yang diamankan akan diinvetaris, dan akan kami kembalikan pada yang bersangkutan (pemilik motor-red)," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.