Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Begini Aturan Penutupan Galian yang Benar, Agar Tak Jadi Lubang yang Berbahaya
14 Maret 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Galian yang dilakukan Pemprov DKI di beberapa ruas jalan di Jakarta memiliki SOP atau prosedur yang harus ditaati.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini harus dilakukan oleh semua pihak yang melakukan galian, khususnya yang mengganggu sarana umum seperti trotoar dan pinggir jalan.
“SOP-nya kan satu, setiap lubang itu harus ada penutup, entah papan atau seng atau apalah dilengkapi dengan banner, ini PLN atau galian gas atau fiber optik itu harus ada tulisannya yang mengerjakan siapa,” kata Kadis Bina Marga Hari Nugraha, saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3).
Selain itu penanggung jawab galian harus memasang lampu penanda di setiap galian untuk mempermudah masyarakat melihat lokasi galian di malam hari.
“Lalu pekerjaan itu harus rapi begitu ada galian, (residu) galiannya langsung diangkut tidak ditumpuk-tumpuk nggak karuan,” tuturnya.
Penggalian ini juga memiliki kurun waktu tertentu yang diatur berdasarkan luas cakupan penggalian. Contohnya galian di Ragunan, Jakarta Selatan yang diterobos mobil pada Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Karena cakupan pengerjaannya cukup luas, maka batas waktu galian adalah dalam kurun waktu 2 sampai 3 bulan.
“Ya, tergantung dia pekerjaannya, ya makanya kita sesuaikan dengan rekomendasi kita. Begitu dia molor, kita tegur,” tuturnya.
Secara prinsipnya, Hari menegaskan siapa pun pihak yang melakukan galian tanah di wilayah administratif DKI Jakarta harus mematuhi SOP yang berlaku. Maka dari itu, ia yakin bahwa semua galian yang dilakukan saat ini sudah sesuai prosedur pengamanan.
“Kalau nggak melalui SOP langsung kita datangi, langsung kita tutup (kerjanya), langsung kita ambil,” tuturnya.