Begini Cara Aktifkan NIK Warga DKI yang Dihapus karena Pindah Domisili

26 Februari 2024 11:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil] DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang memiliki identitas tidak sesuai alamat domisili.
ADVERTISEMENT
Namun, warga yang memang sudah menetap di Jakarta bisa melakukan konfirmasi ulang agar NIK diaktifkan kembali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta warga tak perlu panik saat NIK-nya nonaktif. Sebab warga dapat mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat bila ada masalah kependudukan.
"Silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya (atau) untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/2).
Budi memastikan, Disdukcapil telah berupaya melakukan sosialisasi hal tersebut kepada seluruh masyarakat pemilik KTP DKI Jakarta, baik yang berada di luar DKI Jakarta mau pun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Penataan tertib administrasi kependudukan sudah disosialisasikan sejak September 2023.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat. Sebab keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik terkait kesejahteraan masyarakat.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi.
Budi menerangkan, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang warga meninggal dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Disdukcapil telah menyosialisasikan terkait tertib administrasi kependudukan sejak tahun 2023, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara "de jure" dan "de facto" berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.
Di sisi lain, bagi yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
ADVERTISEMENT
NIK Warga DKI yang Dua Tahun Tinggal di Luar Jakarta Akan Dinonaktifkan
Sebelumnya, Budi mengatakan, DKI wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.
Jika ada ketidaksesuaian, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, yakni surat RT atau Rukun Warga (RW) setempat serta data pendukung lainnya.
Warga dapat melihat status NIK melalui laman cek status NIK Warga DKI Jakarta di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Budi mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sekitar 136.200 orang sepanjang 2023.