Begini Cara Polisi Tindak Pengguna Pelat Nomor Khusus Jika Langgar Lalin

26 Januari 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menyetop penerbitan pelat khusus berkode RF. Nantinya, bakal dikeluarkan pelat khusus baru dengan mekanisme dan kode yang berbeda. Cara penindakan jika melanggar lalu lintas pun berbeda.
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.
"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Semua kendaraan dengan pelat khusus itu, kata Yusri, bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.
"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas tercapture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.
ADVERTISEMENT
"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," tutupnya.
Korlantas Polri sudah menyetop penerbitan pelat RF. Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi pada Oktober 2023.