Begini Nasib Remaja dan Adik yang Hamili Kakaknya di Aceh
·waktu baca 2 menit

Remaja asal Kabupaten Pidie, Aceh, berusia 15 tahun menyetubuhi kakaknya sendiri hingga hamil. Kakaknya itu yang dihamilinya itu berinisial NJ (19).
Remaja itu tidak sendiri. Dia mengajak tiga teman-temannya ikut menyetubuhi NJ. Periode kejadian bejat itu terjadi sejak Januari 2020 hingga terakhir Maret 2021.
Akibatnya, NJ hamil. Dia diam-diam menyembunyikan kehamilannya itu di depan orang tuanya. Baru ketahuan pada 21 Agustus 2021, NJ melahirkan.
Sontak orang tua NJ kaget dan langsung menghubungi saudara sepupunya. NJ hendak dibawa ke luar kampung diungsikan karena keluarga merasa malu anaknya melahirkan anak tanpa bapak.
Keluarga kemudian menanyakan ke NJ, siapa yang menghamilinya. NJ lalu buka suara. Dia mengaku bersetubuh dengan adiknya dan juga tiga orang lainnya.
Persetubuhan berawal dari Januari 2020 dimulai dengan paksaaan hingga akhirnya, NJ, merasa keranjingan dan suka sama suka. Polisi dalam kasus ini sebelumnya menduga ini adalah kasus pemerkosaan.
Namun setelah ada keterangan dari NJ dan 4 remaja yang menyetubuhinya, mengaku perbuatan itu didasari suka sama suka. Pemicunya adalah mereka juga sering menonton film porno di media sosial (medsos).
Alhasil, polisi menganggap kasus ini perzinahan dan diserahkan penanganan hukumannya ke Mahkamah Syariah. Namun, polisi telah menjerat kelima orang itu, termasuk NJ sejumlah pasal dalam Qanun Jinayat. Mereka terancam hukuman masing-masing 100 kali cambukan. Muncul banyak pertanyaan, bagaimana kini nasib 4 remaja lelaki dan juga NJ saat ini?
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, mengatakan, keempat lelaki pelaku perzinaan itu sampai saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Pidie.
“Keempat lelaki itu sekarang ditahan di Polres,” kata Ferdian saat dikonfirmasi kumparan.
Sedangkan NJ, tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan. “Satu yang perempuan tidak ditahan, tapi proses hukum tetap,” ujarnya.
Ferdian menjelaskan, para pelaku kasus perzinaan itu kini sedang diproses ke Jaksa Penuntut Umum. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkasnya ke Mahkamah Syariah Aceh untuk proses hukuman cambuk terhadap mereka.
“Mereka akan ditahan di Polres sampai habis masa tahanan, atau perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkapnya.
