Kakak di Aceh yang Dihamili Adiknya Terancam 100 Kali Hukuman Cambuk
·waktu baca 2 menit

Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, nekat menghamili kakaknya sendiri hingga melahirkan seorang bayi. Kakaknya ini berinisial NJ (19).
Kasus itu tak hanya dilakukan oleh satu orang, sang adik ikut mengajak tiga teman lainnya untuk melampiaskan nafsu mereka.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, mengatakan, aksi remaja itu diketahui akibat pengaruh film porno yang ada di media sosial.
Hubungan terlarang itu terjadi sekitar awal Januari 2020 di sebuah rumah di kecamatan Peukan Baro, Pidie. Dalam kasus ini, ada fakta baru terungkap.
Awalnya, NJ dipaksa berhubungan badan dengan adiknya pada Januari 2021. NJ sempat menolak. Namun, adiknya itu mengancam sesuatu hal yang tak disampaikan oleh Ferdian.
“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan (sama-sama mau)” kata Ferdian saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/8).
Begitu juga halnya dengan tiga laki-laki lainnya yaitu MA (22), WA (21), dan satu orang remaja berusia 15 tahun. NJ disebut juga berkehendak melakukan hubungan itu.
Alhasil, polisi menjadikan kasus ini adalah perzinahan, bukan perkosaan. Sehingga, hukumannya adalah Qanun Jinayat.
“Kasusnya perzinahan, bukan pemerkosaan,” ujarnya.
Alhasil, polisi menjerat lima orang remaja itu pasal dalam Qanun Jinayat, termasuk sang kakak yang hamil dan sudah melahirkan pada 21 Agustus 2021 lalu.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dari kelimanya itu mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan. Mereka terancam hukuman 100 kali cambuk," ujar Ferdian.
"Masing-masing terancam 100 kali cambuk, bila dikonversikan 1 kali cambuk, 30 hari hukuman penjara, maka ancamannya sekitar 8,3 tahun hukuman penjara," lanjut Ferdian.
