Begini Perjalanan Tilang ETLE yang Digaungkan Komjen Listyo Sigit

21 Januari 2021 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ada yang menarik dan menyita perhatian publik saat Komjen Listyo Sigit memaparkan visi misi di DPR. Tak lain soal Polantas tak lagi menilang tapi hanya mengatur lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Untuk proses penilangan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jadi langkah ini dilakukan guna menghindari Pungli oleh oknum Polantas ke pelanggar lalu lintas.
"Di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE," kata Komjen Listyo Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1).
Hal ini, kata dia, untuk mengurangi interaksi polisi dan pengendara saat penilangan. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan yang dilakukan anggotanya.
"Jadi anggota Polri turun atur kemacetan. Tidak perlu melakukan tilang. Ini icon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini depan," ujar dia.
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Lantas bagaimana sejarah ETLE?
Peluncuran ETLE pada 2018
Tilang elektronik ini pertama kali dibawa oleh Kapolri Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. ETLE akhirnya diluncurkan pada 25 November 2018 silam oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. ETLE mulai berlaku sejak 1 November.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tilang ETLE mulai diuji coba pada Oktober 2018 di Jakarta. Saat itu uji coba dilakukan selama satu bulan sebelum resmi berlaku.
Pada masa uji coba, Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi dengan membagikan 1.000 brosur kepada pengendara terkait sistem baru itu.
Penerapan ETLE kemudian diperluas hingga ke ruas tol dalam kota. Uji coba dilakukan di ruas jalan tol pada 2019.
Uji coba itu dilakukan di Tol Sedyatmo, Tol Tanjung Duren, Tol Jakarta-Cikampek, dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Penerapan ETLE kemudian meluas ke daerah lain. Mulai dari Semarang, Solo, Makassar, dan Surabaya.
Pengendara sepeda motor berkendara melawan arus karena menghindari razia polisi di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANATRA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tilang ETLE untuk Pemotor
Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang ETLE bagi pemotor. Uji coba penindakan sepeda motor dilakukan pada 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda untuk sepeda motor, kurang lebih serupa dengan tilang ETLE yang diterapkan pada mobil.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Titik Kamera ETLE di Jakarta
Awalnya, sejak 2018, kamera ETLE yang dipasang hanya dua buah. Kamera ini dipasang di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin.
Kemudian Polda menambah kamera menjadi 12 di kawasan Bundaran Senayan hingga Jalan MH Thamrin untuk memantau pelanggaran sejak 1 Juli 2019.
Adapun 10 titik yang akan menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point: 1 kamera
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point: 1 kamera
ADVERTISEMENT
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point: 1 kamera
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point: 1 kamera
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar: 1 kamera
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar: 2 kamera
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR: 2 kamera
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR: 1 kamera
9. Simpang Sarinah Starbucks, jenis check point dan speed radar: 2 kamera
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR: 1 kamera
Di 2020 ini, untuk wilayah Jakarta kamera ETLE akhirnya ditambah 45 unit dengan bantuan Dinas Perhubungan DKI.
Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Bekasi mengecek layar monitor saat uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Rencananya, penambahan kamera ETLE itu meliputi:
ADVERTISEMENT
-Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan.
Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
8. Simpang CSW: 4 kamera.
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.
-Jalur Grogol–Pancoran.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
3. Simpang Tomang: 1 kamera.
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
ADVERTISEMENT
5. Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera.
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.
-Jalur Halim-Cempaka Putih.
Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
2. Simpang Rawa Mangun: 1 kamera.
3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.
-Rasuna Said, Jalan Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio
Titik penempatan kamera ETLE sebanyak 11 tempat, meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
5. Depan Kemendikbud: 2 kamera.
ADVERTISEMENT
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.
Contoh pelanggaran yang terekam dari tilang CCTV malam hari pada tanggal 30/9/2018. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Proses Tilang ETLE
Sistem ETLE mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara hanya lewat kamera. Kamera-kamera yang dipasang ini dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya. Petugas kemudian akan mengkaji jenis pelanggaran yang terjadi.
Kemudian, pengendara yang tertangkap melanggar akan menerima data pelanggaran yang dikirim ke alamat pelanggar. Denda pelanggaran kemudian dibayarkan melalui transfer bank.
Jika pelanggar mengabaikan sanksi pelanggaran, maka pihak kepolisian akan memblokir STNK pengendara.
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Cara Kerja Kamera ETLE
Kamera ETLE yang dipasang Polda Metro Jaya memiliki spesifikasi berbeda. Pertama, Polda memiliki kamera dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran pada marka dan lampu lalu lintas.
Kemudian, Polda juga memiliki kamera check point untuk mendeteksi pelanggaran sistem ganjil-genap di Jakarta. Kamera jenis ini juga mampu mendeteksi pelanggaran sabuk pengaman hingga penggunaan ponsel oleh pengemudi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, yakni kamera speed radar. Kamera jenis ini berfungsi untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kamera ETLE sendiri mampu mendeteksi kendaraan pada radius 20 meter hingga 30 meter. Kamera ini mampu bekerja atau mengidentifikasi pelanggaran dalam hitungan detik. Juga bekerja dengan baik di malam hari.