Bejat! Pria di Pandeglang Perkosa Anak di Bawah Umur yang Ibunya Sudah Tiada

16 Juni 2022 1:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial RM (24) di Desa Mandalawangi, Pandeglang, Banten. Pelaku ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur yang ibunya sudah tiada.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi di salah satu kebun di Kecamatan Mandalawangi pada Selasa (14/6) lalu. Korban dan pelaku saling kenal.
"Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur," kata Belny lewat keterangannya, Rabu (15/6).
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
Belny menuturkan, kasus ini berawal saat korban dibonceng pelaku menggunakan motor hendak menuju suatu tempat. Saat melintas di kawasan perkebunan, pelaku menurunkan paksa korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan.
"Tersangka RM (24) langsung menarik korban dan menidurkan di tanah kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya," ujar Belny tanpa menjelaskan hubungan korban dengan pelaku dan kenapa keduanya berboncengan.
Saat pelaku menjalankan aksi bejatnya, kata Belny, korban sempat berusaha melawan. Bahkan korban berteriak memanggil nama ibunya yang sudah tiada.
ADVERTISEMENT
“Saat korban sudah berada di tanah korban melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingga korban tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” rinci Belny.
Atas perbuatannya, lanjut Belny, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.