Bela Negara, Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang Jadi Komponen Cadangan

Kemhan tengah mempersiapkan sosialisasi pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Jubir Menhan Dahni Anzar Simanjuntak mengatakan, Kemhan akan merekrut 25 ribu Komcad yang akan dilatih sejumlah hal, termasuk pelatihan dasar militer, untuk program bela negara.
Meski demikian, Dahnil belum dapat menjawab kapan pendaftaran dibuka. Namun Dahnil memastikan pendaftaran akan dimulai setelah semua persiapan rampung.
"Tahap awal (kita rekrut) 25 ribu. (Untuk pendaftaran) segera begitu tepatnya," kata Dahnil, Jumat (21/1).
Sementara untuk sosialisasinya, akan dilakukan pada akhir Januari. Dahnil menyebut, TNI juga akan membantu Kemhan dalam sosialisasi program ini.
"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan Komcad. Insyaallah di akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi untuk proses pendaftaran, pelatihan dan penetapan di bulan berikutnya," ujarnya.
Nantinya, calom Komcad akan mendapatkan pelatihan dari TNI. Peserta bela negara akan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan.
Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi: Komponen Cadangan matra darat; Komponen Cadangan matra laut; dan Komponen Cadangan matra udara.
Dalam Pasal 54, disebutkan calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Panitia seleksi Komponen Cadangan paling sedikit terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan TNI.
Pelatihan dasar kemiliteran akan dilaksanakan pada: lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan/atau kesatuan Tentara Nasional Indonesia.
"Pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik," demikian bunyi Pasal 55 Ayat 3 PP Bela Negara.
Sebagaimana diketahui, PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 dan telah diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada waktu yang sama.
