Belajar dari Jepang, Ketika Privasi Dijaga Tak Sembarangan Motret Orang di Jalan
·waktu baca 3 menit

Dalam dua hari terakhir, publik ramai membicarakan soal fotografer jalanan yang memotret para warga yang sedang berolahraga di tempat publik, khususnya saat akhir pekan.
Bahkan Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, risih saat dia sedang berlari di sekitar Palembang Icon Mall, banyak fotografer yang mengerubunginya. Ia menyebut situasi saat itu 'menyeramkan'. Apalagi melibatkan istrinya.
Komdigi pun hingga buka suara terkait fenomena ini. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
Diskursus terkait hal itu pun banyak yang mengaitkan dengan Jepang soal penerapan menjaga privasi di ruang publik. Mengapa Jepang?
Jepang dikenal sebagai negara yang sangat menjaga privasi. Hal ini bahkan sangat diterapkan di ruang publik, khususnya bagi mereka yang menggemari street photography ataupun mereka yang mengabadikan foto di momen berlibur atau jalan-jalan.
Jepang memiliki konsep Hak Publikasi atau Shozo-ken. Shozo-ken adalah hak seseorang untuk tidak difoto dan dipublikasikan gambarnya tanpa persetujuan apabila melanggar kepentingan pribadi -- martabat, privasi, hingga menyebabkan kerugian psikologis.
Shozo-ken pada prinsipnya untuk melindungi masyarakat agar gambar mereka tidak digunakan tanpa izin. Banyak orang Jepang yang risih menjadi pusat perhatian dan tidak suka jika wajah mereka terlihat jelas dalam gambar dan dipublikasikan tanpa izin.
Ada sejumlah aturan tak tertulis yang harus diterapkan jika ingin memotret di ruang publik. Pada dasarnya, tidak ada larangan untuk memotret di ruang publik. Namun, tetap ada batasan-batasan tertentu.
Di ruang publik, misalnya, kita harus meminta izin jika ingin mengambil foto orang dari jarak dekat. Jika yang bersangkutan menunjukkan ketidaknyamanan atau penolakan, jangan dipaksa.
Satu hal yang paling penting bagi orang Jepang adalah privasi anak. Sehingga, memotret gambar anak tanpa persetujuan orang tua sangat dilarang.
Hal penting lainnya adalah mematuhi tanda-tanda "dilarang memotret" jika dipasang di ruang publik atau di tempat wisata.
Terlepas dari aturan-aturan tak tertulis itu, masih sering ditemukan individu atau kelompok yang mengambil risiko dengan mempublikasikan foto tanpa izin individu yang dipotret.
Pengadilan Distrik Tokyo mencatat ada gugatan dari seorang wanita di distrik Ginza pada 2005 lalu yang difoto tanpa izin oleh seseorang yang mengaku menjalankan website street fashion. Foto wanita itu dipublikasikan di website itu.
Pengadilan kemudian memutuskan pihak yang memotret wanita itu melanggar Hak Publikasi atau Shozo-ken dan harus membayar ganti rugi.
Kasus selanjutnya terjadi pada 30 September 2016 di Niigata. Pengadilan Distrik Niigata menerima gugatan dari pasangan yang keberatan foto mereka dan anak mereka diunggah oleh sebuah akun media sosial tanpa izin, dan bahkan menyertakan informasi palsu di unggahan itu.
Pengadilan Distrik Niigata akhirnya memerintahkan agar identitas dari pemilik akun yang melanggar Hak Publikasi pasangan dan anaknya itu harus diungkap oleh platform media sosial.
Kasus yang ketiga terjadi pada 13 September 2023 dan ditangani Pengadilan Tinggi Properti Intelektual. Kasus ini melibatkan grup musik yang fotonya dipakai oleh mantan manajemen atau agensinya. Padahal, kontrak eksklusif grup musik dengan mantan manajemennya sudah berakhir.
Tak cuma memakai foto grup musik itu untuk dimuat di website resmi, tapi foto juga digunakan untuk menjual merchandise resmi.
Pengadilan kemudian menyatakan apa yang dilakukan oleh manajemen artis itu melanggar Hak Potret dan Hak Publikasi. Sebab, foto dan nama grup musik dilakukan secara terus menerus untuk tujuan komersil tanpa persetujuan.
