Belajar dari Kasus Ciamis, Ridwan Kamil Minta BPBD Susun SOP Susur Sungai

16 Oktober 2021 20:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil kunjungi rumah salah satu korban susur sungai kawasan Ciamis, di Kampung Cikumpa RT6/5, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil kunjungi rumah salah satu korban susur sungai kawasan Ciamis, di Kampung Cikumpa RT6/5, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati dan Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap peristiwa nahas yang merenggut 11 nyawa siswa MTs Harapan Baru, Ciamis, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ke depannya, Emil, sapaan akrabnya, dengan tegas melarang kegiatan susur sungai kecuali telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Saya meminta BPBD menyusun SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," terang Emil saat takziah ke rumah duka di Kampung Cikumpa, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (16/10).
Ridwan Kamil takziah bersama Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ke rumah duka santri korban tewas kasus susur sungai yang berasal dari Depok.
Petugas tim SAR dari BPBD Ciamis dibantu warga setempat mengevakuasi jenazah korban tenggelam di Sungai Cileuer, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Ia menambahkan, BPBD dapat berkoordinasi dengan pecinta alam profesional untuk mencegah terulangnya peristiwa susur sungai yang dialami MTs Harapan Baru.
Selain itu, Emil meminta pihak sekolah yaitu MTs Harapan Baru untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Karena kehilangan satu nyawa itu tidak bisa tergantikan oleh apa pun apalagi sekarang jumlahnya tidak sedikit," ucap Emil.
Dalam kesempatan itu juga, Emil memberikan dana santunan kepada keluarga almarhum yaitu korban bernama M Kafka Firmansyah sebesar Rp 25 juta.
==