Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Belajar dari Kasus Galihloss, Konten Kreator Diminta Bijak Bermedsos
25 April 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Galih kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi pun mengingatkan masyarakat dan konten kreator untuk bijak dalam bermedia sosial, termasuk saat membuat konten.
"Kami mengingatkan agar semua bijak bermedsos, justru harus jadi peluang menyebarkan kebaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Motif dan Ancaman Hukuman
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif korban melakukan perbuatannya.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," jelas Ade Safri, Selasa (23/4).
Galih telah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka, dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT