Belajar dari Kasus Galihloss, Konten Kreator Diminta Bijak Bermedsos

25 April 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'.
ADVERTISEMENT
Galih kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi pun mengingatkan masyarakat dan konten kreator untuk bijak dalam bermedia sosial, termasuk saat membuat konten.
"Kami mengingatkan agar semua bijak bermedsos, justru harus jadi peluang menyebarkan kebaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4).

Motif dan Ancaman Hukuman

TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif korban melakukan perbuatannya.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," jelas Ade Safri, Selasa (23/4).
Galih telah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka, dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT