Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Belum Ada Rencana Restorative Justice di Kasus TikToker Galihloss, Kenapa?
26 April 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias @Galihloss29, sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, buntut konten hewan mengaji.
ADVERTISEMENT
Publik memberikan tanggapan beragam terkait penangkapan Galih. Tak sedikit yang mengapresiasi penangkapan TikToker asal Bekasi itu.
Dalam perbincangan itu, masyarakat juga menyinggung soal penyelesaian kasus Galih secara Restorative Justice.
Bagaimana tanggapan polisi?
"Untuk sementara belum ada mengarah ke sana. Karena ini dia menyinggung unsur yang sangat sensitif di negara kita," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat dijumpai usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Menurut polisi, Galih telah memenuhi unsur penistaan agama kepada umat Islam. Sehingga belum ada rencana untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice.
"Walaupun negara kita mengakui keberagaman, mulai dari agama, suku, ras dan sebagainya. Tapi kan karena sudah ada unsur penistaan di sini. Jadi kami, sampai sekarang belum ada mengarah untuk upaya RJ terkait dengan perkara ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Perkara Galih berawal saat ia membuat konten berformat tebak-tebakan pada Rabu (17/4). Konten itu dibuat di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Konten yang diunggah ke akun TikTok miliknya yang lain, yaitu @Galihloss3, menampilkan Galih menanyakan seorang bocah laki-laki soal hewan apa yang bisa mengaji.
"Kemudian sampai ada jawaban dari laki-laki sendiri yang menjelaskan bahwa hewan tersebut adalah serigala, tapi kemudian diplesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (taawudz). Kemudian dan itu telah dianggap menghina krna telah mengucapkan kalimat ta'awudz yaitu Audzubillah himinasyaitonnirrojim," sebut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers.
"Dan video ini cukup viral dan mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah polisi melakukan patroli siber, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan tipe A atau yang dibuat langsung oleh kepolisian. Galih pun dijemput di rumahnya, Senin (22/4).
Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 85 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kini ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hingga saat ini saudara Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang melakukan berusaha secara cepat dan segera untuk melengkapi berkas dan setelah berkas lengkap nanti akan segera dilakukan pengiriman ke pihak jaksa penuntut umum, demikian yang dapat kami sampaikan," tutupnya.
ADVERTISEMENT