Belum Ada Surat Sampai ke Kompolnas Terkait Permintaan SP3 Kasus Pemerasan Firli

29 November 2024 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat mengunjungi Polda Sumut, Jumat (28/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat mengunjungi Polda Sumut, Jumat (28/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku sudah menyurati Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kompolnas, agar penyidikan kasus pemerasan kliennya dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
ADVERTISEMENT
Namun Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya belum menerima surat apa pun hingga hari ini, Jumat (29/11). Terutama yang berkaitan dengan Firli Bahuri.
Meski demikian, dia mengaku akan menindaklanjuti permintaan tersebut apabila telah menerima surat tersebut.
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Kami akan tunggu apabila memang akan menyampaikan surat ke Kompolnas. Akan kami telaah dan dalami nantinya dengan meminta klarifikasi ke pihak PMJ [Polda Metro Jaya]," jelas Yusuf saat dihubungi kumparan.
Yusuf mengatakan akan mendorong agar penyidik untuk tetap menjalankan tugas dengan profesional. Khususnya dalam mengikuti petunjuk kelengkapan berkas yang diminta pihak kejaksaan.
"Sebelumnya kami sebagai pengawas fungsional Polri, terus memantau dan mendorong agar penyidik secara profesional memberikan kepastian hukum. Terpantau ada petunjuk dari JPU terkait berkas penyidikan yang harus dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.
Konferensi pers dilakukan tim pengacara hukum Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ian Iskandar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ian Iskandar mengaku telah menyurati Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dengan isi permintaan yang sama. Yakni, menerbitkan SP3 kasus Firli di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Alasan dikirimnya surat tersebut pun, kata Ian, lantaran proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas akibat berkas kasusnya yang berkali-kali dikembalikan pihak kejaksaan. Sudah setahun Firli menjadi tersangka.
"Secara formil ada 2 kali, tapi secara non-formal itu lebih dari 5 kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiil. Apa itu tidak memenuhi syarat materiil? Artinya tidak terpenuhinya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," ujar Ian dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Jaksel, Kamis (28/11).
Dia juga menilai kasus kliennya ini dipaksakan. Sebab dari sebanyak 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa kepolisian, dinilai tidak ada yang memenuhi kualitas.
"Betul, pihak penyidik Polda Metro memeriksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami," bebernya.
ADVERTISEMENT