BEM Se-Unair Kecam Pemecatan Dekan FK: Harusnya Civitas Academica Bebas Bersuara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prof Dr Budi Santoso dr SpOG (K). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Prof Dr Budi Santoso dr SpOG (K). Foto: Dok. Istimewa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Airlangga (Unair) mengecam pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SpOG(K), sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair.

Presiden BEM Unair, Aulia Thaariq Akbar atau Atta, mengatakan sikap ini adalah bentuk keresahan bersama terkait kebebasan akademik di lingkungan Unair.

"Dengan melihat kasus kemarin itu kami khawatir apakah kejadian ini bisa terjadi di kita atau di fakultas lain. Kami merasa bahwa Dekan FK Unair saja, fakultas yang tertua, yang selama ini menjadi poros atau core-nya Universitas Airlangga, itu saja bisa dipersekusi kebebasan akademiknya karena berbeda pendapat apalagi kita selaku civitas academicanya," ujar Atta, Selasa (9/7).

BEM Se-Unair menyampaikan sikap mengecam pemecatan Dekan FK. Dok: Ist.

Atta melanjutkan, "Kami ingin dijamin bahwa setiap civitas academica itu bebas untuk bersuara, bebas untuk adu gagasan meskipun harus berseberangan dengan pemerintah," ucapnya.

BEM Unair mendorong pihak rektorat untuk menjelaskan alasan pemberhentian Budi tersebut.

"Menuntut rektor untuk menyampaikan apa yang melandasi benar-benar alasan Prof. BUS ini dicopot. Apakah karena perbedaan pendapat ini, itu juga kami tuntut untuk transparansi," kata dia.

kumparan post embed
Karangan bunga di kampus Unair, membela Budi Santoso, Kamis (4/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sikap BEM Se-Unair:

  1. Mengecam seluruh tindakan persekusi terhadap kebebasan berpendapat dalam lingkup akademik seperti intimidasi, pengecaman, dan pemberhentian secara tidak adil di lingkungan kampus;

  2. Menuntut perumusan perincian Surat Keputusan Rektor UNAIR Nomor 762/UN3/2020 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga Periode 2020-2025 pada poin ke-3 tentang “dapat diberhentikan sewaktu waktu dalam masa jabatannya” agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan;

  3. Menolak tegas tindakan sewenang-wenang oleh pimpinan kampus yang dilaksanakan secara sepihak;

  4. Menuntut transparansi dari rektor perihal alasan pemecatan Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR;

  5. Menuntut rektor untuk berjanji di depan publik bahwa tidak akan merepresi kebebasan berpendapat seluruh civitas academica UNAIR.

Pernyataan sikap ini ditandatangani BEM Unair, BEM KM FK, BEM FKG, BEM FH, BEM FEB, BEM FF, BEM FKH, BEM FISIP, BEM FST, BEM FKM, BEM KM PSIKOLOGI, BEM FIB, BEM FKP, BEM FPK, BEM VOKASI, BEM FTMM, BEM FIKKIA.