BEM SI dkk Temui Dasco: Desak Dugaan Makar Diusut-RUU Perampasan Aset Dikebut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).

Secara bergantian, perwakilan lembaga masing-masing menyampaikan aspirasinya.

Perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia, Agus Setiawan, menyampaikan keluhannya tidak bebas menggelar aksi unjuk rasa karena khawatir ditunggangi makar.

“Jujur saja ini membuat kami khawatir untuk turun karena khawatir ditunggangi,” kata Agus.

"Kami ingin investigasi mengusut tuntas berbagai kekerasan yang terjadi sepanjang Agustus ini, pun juga dengan dugaan makar yang keluar dari mulut Bapak Presiden Prabowo," lanjutnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi sepekan terakhir terjadi karena dugaan makar dan terorisme.

Agus kemudian juga mendesak RUU Perampasan Aset untuk segera dimasukkan dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) prioritas untuk segera rampung dalam 1 tahun ini.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Agus Setiawan, menyampaikan aspirasi pada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dkk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Dok. Youtube DPR RI

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara. Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinkan koruptor.

Daftar Hadir

Adapun pertemuan hari ini dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO).

Dari unsur BEM, hadir pula Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) faksi Kerakyatan, BEM SI faksi Rakyat Bangkit, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara), BEM Perguruan Tinggi Negeri se-Nusantara (BEM PTN se-Nusantara), Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN), serta BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (BEM PTMA).