Benarkah AKBP (Purn) Eko Tabrak Lari Mahasiswa UI? Polda Metro Gelar Perkara

29 November 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi kembali melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah hari ini.
ADVERTISEMENT
Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan salah seorang pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa pada 6 Oktober lalu.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno mengatakan gelar perkara hari ini merupakan lanjutan dari gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (28/11) kemarin.
"Ini masih (gelar perkara) lanjutan hari ini," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11).
Joko menerangkan, pada gelar perkara kemarin hanya dihadiri oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, dalam gelar perkara hari ini akan dihadirkan juga personel dari Propam Polda Metro Jaya.
"Kita undang propam rencananya, kemarin gelar perkaranya internal rencana mau dilanjutkan lagi hari ini," kata Joko.
Hal itu, kata Joko, agar penyidikan berjalan objektif dan sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
"Iya dong biar menyamakan persepsi. Biar ada titik temu secepatnya," tandasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan polisi belum melakukan penahanan terhadap purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi, lantaran masih harus menunggu hasil gelar perkara.
"Jadi kenapa kami tidak tahan? Kami juga harus adakan gelar perkara untuk menentukan tersangka," katanya, Senin (28/11).
Latief mengatakan, hasil gelar perkara itulah yang nantinya akan menjelaskan apakah mantan Kapolsek Cilincing itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Dari hasil olah TKP, polisi menduga peristiwa ini merupakan kecelakaan biasa, bukan tabrak lari seperti yang selama ini beredar.
"(Yang jelas) bukan tabrak lari," kata Latif, Selasa (29/11).