Benarkah Pengeroyokan Ade Armando Terencana?

14 April 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi (tengah). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi (tengah). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, mengeklaim ada banyak pelaku yang mengeroyok kliennya. Bahkan mereka berkumpul lebih dulu sebelum melakukan aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi perannya kan beda-beda, memprovokasi dan ini juga lewat media sosial, sempat berkumpul untuk menyerang klien kita Ade Armando," tutur Andi kepada wartawan, Kamis (14/4).
Menurutnya, pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga tengah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung untuk menetapkan tersangka dalam aksi pengeroyokan itu. Sekaligus guna mengungkap perannya masing-masing.
"Kan nanti apakah pelaku memegangi, menginjak, memukul terus berbagai tindakan-tindakan lainnya," ujar Andi.
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lebih lanjut, Andi pun berharap, para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sebab apa yang mereka perbuat haruslah dipertanggungjawabkan.
"Jadi macam-macam peran masing-masing, yang mau mukul sekali, dua kali mereka tetap akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
Hingga saat ini polisi telah menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan termasuk 1 orang provokator dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
ADVERTISEMENT
Sementara, 2 pelaku bernama Ade Purnama dan pria misterius bertopi yang diekspos pihak kepolisian masih buron.
Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.