Benarkah Pengeroyokan Ade Armando Terencana?

14 April 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi (tengah). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi (tengah). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, mengeklaim ada banyak pelaku yang mengeroyok kliennya. Bahkan mereka berkumpul lebih dulu sebelum melakukan aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi perannya kan beda-beda, memprovokasi dan ini juga lewat media sosial, sempat berkumpul untuk menyerang klien kita Ade Armando," tutur Andi kepada wartawan, Kamis (14/4).
Menurutnya, pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga tengah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung untuk menetapkan tersangka dalam aksi pengeroyokan itu. Sekaligus guna mengungkap perannya masing-masing.
"Kan nanti apakah pelaku memegangi, menginjak, memukul terus berbagai tindakan-tindakan lainnya," ujar Andi.
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lebih lanjut, Andi pun berharap, para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sebab apa yang mereka perbuat haruslah dipertanggungjawabkan.
"Jadi macam-macam peran masing-masing, yang mau mukul sekali, dua kali mereka tetap akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
Hingga saat ini polisi telah menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan termasuk 1 orang provokator dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
ADVERTISEMENT
Sementara, 2 pelaku bernama Ade Purnama dan pria misterius bertopi yang diekspos pihak kepolisian masih buron.
Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.