Benny Tjokro: Jiwasraya Sudah Rugi Sejak 2006, Saya Korban Ketidakadilan

10 Juni 2020 20:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengatakan PT Asuransi Jiwasraya sudah merugi sejak 2006. Menurut dia, tak adil bila kerugian yang timbul tersebut dilimpahkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Benny dalam nota keberatan atau eksepsinya. Benny merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kelima terdakwa lain ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Mereka didakwa korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
"Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, di sini saya menjadi korban ketidakadilan seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lain, padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak 2006," kata Benny saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Rabu (10/6).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Masih dalam eksepsinya, Benny mengutip pemberitaan media massa mengenai pernyataan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Agung Budi Sampurna perihal kebobrokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentang waktu 2006-2019. Benny berkukuh bahwa dalam kasus ini ia adalah korban.
ADVERTISEMENT
"Maka sangat tidak berdasar bila kerugian Jiwasraya sejak 2006 ditimpakan jaksa penuntut umum kepada saya dan para terdakwa lain. Tidak adil bila harta saya dan PT Hanson International, Tbk sebagai perusahaan publik disita untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya sejak 2006. Seperti pepatah 'orang lain makan nangkanya, kita yang kena getahnya'," ucap Benny.
Benny juga mempertanyakan mengapa Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya masih tetap mempertahankan direksi yang sudah merugikan negara sejak 2006. Ia menduga sudah ada pemberian akta Aquit Et De Charge (Akta Membebaskan Dari Gugatan Hukum) kepada Direksi Jiwasraya pada 2018 lalu.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, Benny mempertanyakan mengenai hasil audit BPK dalam surat dakwaannya.
"Bagaimana auditor BPK mengetahui portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) per 31 Desember 2018, kalau laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) 2018 belum ada dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK pada akhir 2019. Bagaimana BPK bisa melaksanakan pemeriksaan investigatif sampai 2018 kalau dasar laporan perusahaan yang diperiksa tidak ada?" tanya Benny.
ADVERTISEMENT
Benny pun merujuk putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan berdasarkan perkiraan. Berdasarkan hal itu, ia menilai jaksa masih ragu dan tidak yakin mengenai jumlah kerugian negara dari perkara Jiwasraya.
"Kenapa perhitungan kerugian negara oleh BPK memakai 'total loss' sehingga semua portofolio saham dan reksadana yang ada dianggap nilainya nol? Padahal portofolio saham-sahamnya masih ada alias belum 'cut loss' atau masih berupa 'potential loss'. Saya juga sudah menggugat BPK terkait hasil audit kerugian negara dalam surat gugatan," tutur Benny.
Benny pun menanggapi soal tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan kepadanya. Menurut dia, tidak ada harta kekayaannya yang ditutupi. Sebab, ia sudah mendeklarasikan hartanya saat ikut program Tax Amnesty.
ADVERTISEMENT
"Khusus mengenai tuduhan TPPU maka terlebih dulu perlu saya sampaikan bahwa saya telah mengikuti 'tax amnesty' pada 2017 dengan melaporkan seluruh harta kekayaan saya, di mana saya mendeklarasikan semua harta saya sebesar Rp 5,3 triliun dengan pajak yang dibayar sebesar Rp 161 miliar kepada negara," kata Benny.
Benny mengaku sudah mendapat surat keterangan pengampunan pajak no Ket-18340/PP/WPJ.32/2017 tertanggal 10 April 2017 dari kantor wilayah DJP Jawa Tengah II sesuai NPWP.
"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang saya sembunyikan dan tutup-tutupi mengenai asal-usul harta kekayaan saya sehingga sangat tidak berdasar tuduhan TPPU terhadap diri saya. Saya juga telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik oleh kantor pajak wilayah Jawa Tengah," kata Benny menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Terkait pencucian uang, Benny menilai ada kesalahan pemblokiran aset miliknya oleh Kejaksaan Agung. Menurut Benny, aset-aset properti perusahaannya dan rekening-rekening pribadinya juga ikut menjadi objek kesalahan penyitaan dan pemblokiran Kejaksaan Agung seperti yang dialami para nasabah asuransi PT Wanna Artha Life.
"Dakwaan yang dituduhkan kepada saya terjadi pada tahun 2008—2018. Akan tetapi, penyitaan aset-aset dan pemblokiran rekening-rekening bank dan perusahaan saya dilakukan terhadap aset-aset dan rekening-rekening bank dan perusahaan saya sebelum 2008, yaitu tercatat pada 2007, 2006, 2005, dan ke bawah," kata Benny.
Bahkan, kata Benny, ada aset berbentuk tanah yang diperoleh pada tahun 1990-an ikut menjadi objek penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyebut Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya pada 2012-2018. Benny juga pemilik dan pengendali perusahaan lain seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejak 2008 sampai 2018, PT Asuransi Jiwasraya telah mengumpulkan dana berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana, PT Asuransi Jiwasraya periode 2008- 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartomo Tirto. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana laporan BPK pada 9 Maret 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona