Bentrok 2 Geng Motor di Bandung Barat, Satu Orang Tewas Kena Sabetan Pisau

1 Oktober 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukan barang bukti insiden bentrok antar geng di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sebabkan satu orang tewas. Foto: Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukan barang bukti insiden bentrok antar geng di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sebabkan satu orang tewas. Foto: Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Bentrok antar geng motor terjadi di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 23.55 WIB. Insiden tersebut berujung meninggalnya MA, akibat sabetan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, bentrok bermula dari kesalahpahaman yang berujung pertikaian fisik antar kedua kelompok.
"Awalnya hanya kesalahpahaman biasa, tetapi situasi memanas hingga kedua geng saling menyerang," ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/10).
Saat kejadian, salah satu kelompok tengah berpesta miras di sekitar lokasi kejadian. Tak lama kemudian, kelompok kedua melintasi kawasan tersebut usai kumpul-kumpul di daerah Kihapit, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kelompok yang melintas lalu diberhentikan oleh kelompok yang berpesta miras. Kesalahpahaman pun terjadi antara dua kelompok berujung perkelahian fisik.
Salah seorang anggota geng motor yang tengah berpesta miras, MA (24), tewas akibat sabetan pisau di bagian perut. Meski sempat dilarikan ke RS Kasih Bunda, nyawanya tak terselamatkan.
Ilustrasi geng motor. Foto: Reuters/Randall Hill
Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 3 Orang di antaranya berinisial D (22), LAS (22), dan FY (25). Sedangkan 2 pelaku lainnya berinisial FS (22) dan ID (24) kini tengah diburu polisi.
ADVERTISEMENT
"Ada 5 pelaku yang terlibat, 3 orang kita amankan dan pelaku lainnya yakni F dan I sudah kita ketahui identitasnya dan dilakukan pengejaran," kata Tri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.