Bentrok Hari Raya Galungan, Pemilu 2024 pada 28 Februari Dikaji Lagi

7 Juni 2021 14:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
DPR akan merevisi kesepakatan awal terkait jadwal pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 karena bentrok dengan Hari Raya Galungan umat Hindu. Pemerintah, DPR dan KPU sebelumnya sepakat Pileg dan Pilpres dilakukan pada 28 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan kembali membahas jadwal pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 dengan KPU dan Kemendagri. Secara prinsip, kata dia, pelaksanaan pemilu tak boleh bentrok dengan hari raya keagamaan.
"Nanti kita akan bicarakan kembali dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah/Kemendagri. Secara prinsip tidak boleh bentrok dengan hari raya keagamaan/Galungan," kata Saan, Senin (7/6).
Karena itu, Saan mengatakan Komisi II bersama pemerintah akan mengkaji kembali. Rencananya komisi II akan kembali membahas hal itu pada Kamis (10/6).
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Iya [dikaji kembali]. Hari Kamis mulai pembahasan lagi," tutup dia.
Pemerintah, DPR dan KPU telah melakukan kesepakatan awal terkait jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak dalam rapat konsinyering tertutup Kamis (3/6) lalu.
Berikut isi hasil rapat konsinyering yang disepakati:
ADVERTISEMENT
1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;
3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022
4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.