Berapa Gaji Anggota Komisi Kejaksaan?

15 Mei 2020 11:24 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) membacakan sumpah jabatan saat melantik komisioner Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) membacakan sumpah jabatan saat melantik komisioner Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan ketentuan tentang hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan. Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa setiap anggota Komisi Kejaksaan diberi hak keuangan setiap bulan. Ada perbedaan besaran gaji untuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Berikut besaran gaji sebagaimana termuat dalam Pasal 2:
Tak menutup kemudian bila Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris/Anggota Komisi Kejaksaan berstatus PNS dan menerima gaji atas statusnya tersebut. Bila demikian, maka hak keuangan sebagaimana Pasal 2 akan dikurangi besaran gaji yang mereka terima sebagai PNS.
Hal itu termuat dalam Pasal 4 Perpres tersebut, yang berbunyi:
"Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil".
ADVERTISEMENT
Selain menerima gaji, mereka pun diberikan fasilitas berupa perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini sudah diteken oleh Jokowi dan berlaku sejak diundangkan, yakni pada 29 April 2020.
Komisi Kejaksaan ialah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengutip Perpres Nomor 18 Tahun 2011, salah satu tugas Komisi Kejaksaan ialah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Termasuk dalam hal di luar tugas kedinasan.
Komisi Kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan. Bahkan dapat mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Saat ini, Komisi Kejaksaan sudah memasuki periode ke-IV. Terdapat 9 anggota Komisi Kejaksaan, yakni:
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona